news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

APTI: Lindungi Petani Tembakau, Jangan Hanya Mau Cukainya Saja

Konten Media Partner
20 September 2019 8:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rokok. Foto: Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rokok. Foto: Kumparan.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji mengatakan, sebagai organisasi wadah kaum tani tembakau pihaknya mendapat mandat untuk mendesak kepada pemerintah agar secara nyata melakukan perlindungan kepada petani. Oleh karena itu, pemerintah seyogyanya tidak asal mengeluarkan kebijakan yang justru tidak bisa mengakomodir semua kepentingan elemen masyarakat, di mana terkesan sepihak dengan menaikan cukai rokok sebesar 23 persen.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, pemerintah tidak bisa gebyah uyah menaikan cukai dengan dalih untuk menaikan pendapatan negara dari sektor cukai tembakau, lalu dengan alasan kesehatan. Disatu sisi justru cara itu bakal menyengsarakan wong cilik, khususnya kaum tani dan para buruh yang hidupnya bergantung dari rantai bisnis tembakau.
Ada jutaan orang dari hulu hingga ke hilir yang hidupnya bergantung dari bisnis pertembakauan. Jika tembakau nasional kolaps karena kenaikan cukai, dikhawatirkan juga akan muncul jutaan pengangguran sebagai akibat keputusan kenaikan cukai. Di satu sisi sampai saat ini saja pemerintah tidak mampu menyediakan lapangan kerja bagi rakyatnya, bahkan tidak jarang pekerjaan yang ada justru gajinya saja tidak mampu untuk menopang hidup.
"Saat ini yang diperlukan adalah perlindungan bagi petani tembakau Itu yang mendesak perlu dipikirkan oleh pemerintah. Jangan mau cukainya saja, tapi tidak peduli dengan orang-orang yang menghasilkan cukai untuk negara, ini tidak adil,"ujarnya Kamis (19/9/2019).
ADVERTISEMENT
APTI pun kemudian mengusulkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementan, Kemendag, dan Kemenkeu, bilamana rencana menaikan cukai tersebut, tetap berjalan maka ada baiknya harus berirama dengan meningkatkan kesejahteraan petani tembakau nasional.
"Caranya dengan mengimplementasi peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan oleh beberapa kementerian. Adapun peraturan pemerintah yang harus segera di terapkan di tahun ini yaitu Permentan 23 tahun 2019 tentang rekomendasi teknis import tembakau, Permendag 84 tahun 2017 tentang ketentuan import tembakau. Merancang bahwa untuk realisasi DBHCHT bagaimana bisa di optimalkan dan di maksimalkan untuk meningkatkan kwalitas bahan baku,"katanya.
Selain itu, Kemenkeu dalam hal ini Direktorat Bea Cukai untuk membuat teknis pengawasan tentang besaran import tembakau yang masuk ke dalam negeri. Menerapkan kebijakan cukai lebih tinggi bagi produk rokok yang penggunaan konten lokalnya rendah atau sedikit.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah, Kementrian kesehatan, Kementrian Perdagangan dan Kementerian Keuangan segera membuat kebijakan dan pengawasan tentang beredarnya rokok elektrik atau vape, karena produk tersebut sampai saat ini tidak menggunakan atau menyerap tembakau nasional sebagai bahan baku. Bilamana usulan kami tersebut segera direalisasi, menurut pandangan kami ke depan kedaulatan petani tembakau nasional tetap terjaga dan stabilitas penyerapan bahan baku nasional akan meningkat,"katanya. (ari/adn)