news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bantuan Hukum Gratis Kini Hadir untuk Warga Miskin di Jogja

Konten Media Partner
5 Agustus 2022 20:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sub Koordinator Kelompok Substansi Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Jogja, Saverius Vanny Noviandri. Foto: Len/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Sub Koordinator Kelompok Substansi Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Jogja, Saverius Vanny Noviandri. Foto: Len/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyediakan layanan berupa bantuan hukum gratis bagi masyarakat berstatus ekonomi miskin.
ADVERTISEMENT
Layanan bantuan hukum ini sudah diluncurkan pada Februari 2022 dan telah bekerja sama dengan 22 organisasi bantuan hukum (OBH).
Sub Koordinator Kelompok Substansi Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Jogja, Saverius Vanny Noviandri mengatakan, program bantuan hukum ini merupakan amanat Perda No. 3/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Hal ini juga senada dengan Undang-Undang Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum, dimana pada salah satu pasalnya disebutkan bahwa daerah dapat menyelenggarakan pendampingan layanan hukum kepada warga dengan penganggaran yang berasal dari APBD masing-masing.
"Biasanya kalau masyarakat yang kurang mampu langsung pasrah kalau tersandung dengan kasus hukum karena persoalan biaya yang tidak sedikit. Sehingga lewat program layanan ini kami harap jaminan masyarakat untuk mendapat pemenuhan hak hukum bisa terpenuhi," kata Saverius Vanny Noviandri, Jumat (5/8/2022).
ADVERTISEMENT
"Penganggaran nya melalui APBN, (kalau) di Yogyakarta melalui APBD di kota Yogyakarta," tambahnya.
Saverius menjelaskan, masyarakat miskin yang ingin mendapatkan pendampingan bisa langsung mengajukan permohonan kepada OBH yang bekerja sama dengan Pemkot Jogja atau bisa langsung datang ke Bagian Hukum Setda Kota Jogja.
Namun, tentu saja ada syarat tertentu yang harus dipenuhi agar masyarakat bisa menggunakan layanan ini dalam perkara hukumnya.
"Syaratnya harus masyarakat miskin dan ber KTP Jogja yang ditunjukkan dengan surat keterangan dari pengampu wilayah atau dokumen lain. Kalau kasus berada di luar Kota Jogja atau DIY juga bisa mendapat pendampingan asal mereka warga Jogja," ungkapnya.
Adapun layanan yang diberikan terbagi menjadi dua kategori meliputi bantuan hukum litigasi, seperti pidana, perdata, serta tata usaha negara (TUN), dan bantuan hukum non litigasi yang mencakup penyuluhan, mediasi perceraian, drafting dokumen hukum, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk kasus makar atau terorisme, korupsi, sampai narkoba tidak mendapatkan pendampingan.
"Ada perkara-perkara yang tidak bisa difasilitasi, ada tiga atau empat perkara yang tidak boleh, yaitu makar atau terorisme, korupsi dan juga narkoba," ujarnya.
Saat ini, sudah ada beberapa masyarakat yang menggunakan layanan ini untuk menangani perkara hukumnya. Saverius berharap melalui layanan ini, setiap warga negara bisa mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
"Sekarang sudah ada beberapa permohonan yang masuk, di non litigasi itu sosialisasi dan penyuluhan hukum. Kemudian, yang litigasi ada satu kasus perceraian, dan dua kasus pidana pencurian.
"Apapun status ekonominya, (setiap warga negara) bisa memiliki perlakuan yang sama di hadapan hukum," pungkasnya.
Selain Pemerintah Kota Yogyakarta, pemerintah daerah lain di DIY yang sudah memberikan layanan serupa adalah Kabupaten Sleman dan akan disusul Pemerintah DIY. (Maria Wulan)
ADVERTISEMENT