news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bawa Kabur Uang Ganti Rugi JJLS Rp 5,24 M, Lurah di Gunungkidul Masuk DPO

Konten Media Partner
24 Agustus 2021 13:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu ruas JJLS di Gunungkidul. Foto: Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu ruas JJLS di Gunungkidul. Foto: Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Lurah Karangawen, Roji Suyanto (50) akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Roji Suryanto merupakan tersangka hilangnya uang ganti rugi aset kalurahan dalam program pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) sebesar Rp 5,24 Miliar.
ADVERTISEMENT
Penetapan DPO tersebut dilakukan setelah polisi mengeluarkan surat nomor B/16/VIII/2021/Reskrim. Surat penetapan DPO tersebut dikeluarkan berdasarkan permohonan surat permohonan Ka Sat Reskrim Polres Gunungkidul B/16/VIII/2021/Reskrim tertanggal 18 Agustus 2021.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suyanto mengatakan Roji masuk DPO dalam kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 2 subsider pasal 3 lebih subsider pasal 8 UU RI no 31 tahun 1999 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Roji kami buru karena terlibat korupsi penggelapan uang ganti rugi JJLS," terang Suryanto, Selasa (24/8/2021).
Suryanto menyebutkan yang bersangkutan memiliki rambut ikal dengan bentuk tubuh sedang dan warna kulit sawo matang. Salah satu ciri khusus adalah ada tato cukup besar di lengan kirinya. Bagi masyarakat yang mengetahuinya, Suryanto berharap agar segera melaporkannya ke Polsek terdekat.
ADVERTISEMENT
Suryanto menambahkan setelah menangani kasus dugaan penggelapan uang ganti rugi JJLS oleh Lurah Karangawen sejak 7 Mei 2021 lalu, polisi akhirnya menetapkan warga Dusun Bandung, Rt. 003 Rw. 002, Kelurahan Karangawen, Kapanewon Girisubo dalam DPO. Sebab yang bersangkutan tidak kooperatif.
"Kami sudah berkali-kali melakukan pemanggilan mulai dari ketika berstatus sebagai saksi hingga tersangka. Dia tidak pernah hadir," ujar Suryanto,
Menurut Suryanto, Lurah Karangawen Roji Suyanto ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang ganti rugi JJLS senilai Rp 5,2 miliar. Pemerintah kalurahan Karangawen berhak mendapatkan dana sebesar Rp 7 miliar sebagai ganti rugi beberapa bidang tanah kas kalurahan, tanaman dan juga bangunan kalurahan tersebut.
Satreskrim Polres Gunungkidul menilai ada kejanggalan karena uang ganti rugi tersebut ke rekening pribadi Lurah Karangawen. Di mana uang ganti rugi senilai Rp 7 miliar yang masuk ke rekening pribadi Lurah Karangawen baru ditransfer ke rekening Kalurahan sebesar Rp 1,8 miliar.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pemeriksan ternyata ada kerugian negara sebesar Rp 5,243 miliar dalam ganti rugi aset Kalurahan Karangawen,"tuturnya.