news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bawa Kabur Uang Rp 50 Juta, Dukun di Temanggung Ditangkap

Konten Media Partner
12 November 2020 20:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka Artamto (45) dukun pengganda uang di Mapolres Temanggung, Kamis (12/11/2020). Foto: ari/Tugu Jogja.
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka Artamto (45) dukun pengganda uang di Mapolres Temanggung, Kamis (12/11/2020). Foto: ari/Tugu Jogja.
ADVERTISEMENT
Maksut hati Endang Singgih Sri Mulyati (51), warga Desa Kemloko, Kecamatan Tembarakan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, bisa mendapat uang miliaran rupiah dengan cara cepat harus berakhir dengan penyesalan. Pasalnya, bukannya bertambah namun uangnya Rp 50 juta justru raib digondol dukun Artamto (45) alias Abah. Sadar menjadi korban penipuan diapun melapor polisi.
ADVERTISEMENT
Kapolres Temanggung AKBP Benny Sedyowadi mengatakan, aksi penipuan Artamto (45), warga Desa Pandu Jata, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Riau yang tinggal di Desa Ngasinan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, adalah dengan menyaru sebagai dukun. Kepada korban Abah mengaku bisa menarik uang ghoib namun ada syarat di mana pasiennya harus menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu.
"Modus pelaku melakukan penipuan kepada korban dengan menjanjikan dapat menarik uang ghoib sebesar Rp3 miliar sampai Rp4 miliar. Namun dengan syarat ada akad uang sebesar Rp15 juta dan uang zakat sebesar Rp35 juta. Itu sejak bulan Oktober namun sampai saat ini korban tidak pernah menerima uang gaib sebagaimana dijanjikan tersangka, lalu melapor sehingga kami tindak lanjuti dengan penangkapan," katanya, Kamis (12/11/2020).
Adv
Kepada wartawan tersangka Artamto yang akrab disapa Abah ini mengakui secara terus terang bahwa sebenarnya dia tidak bisa menarik uang ghoib atau menggandakan uang. Modus itu hanya untuk mengelabuhi korban agar percaya. Agar korban percaya setelah dikenalkan oleh koleganya, maka ia membawa uba rampe kembang setaman, kain mori, keris untuk melakukan ritual ghoib.
ADVERTISEMENT
"Uang itu diberikan kepada saya di halaman bank BCA Temanggung pada 17 Oktober 2020 awalnya dari Rp5 juta dan terus setiap hari sampai tanggal 26 Oktober ngasih Rp35 juta. Saya sempat perlihatkan kepada korban bisa menarik uang ghoib tapi itu sebenarnya adalah uang kertas mainan. Jadi total uang korban Rp50 juta sudah habis saya gunakan untuk foya-foya di tempat hiburan malam di Bandungan, Kabupaten Semarang,"katanya.
Dari tangan Abah polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 lembar kain mori warna putih, 606 lembar uang mainan pecahan Rp100 rubu, 300 lembar uang mainan pecahan Rp50 ribu. Lalu satu piring berisi kembang setaman, satu buah keris, satu buah karpet warna biru, dan satu ponsel merek OPPO.
ADVERTISEMENT
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini sebab tidak menutup kemungkinan akan ada korban lainnya. Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (ari)