Bawaslu Larang Aksi Deklarasi Dukung Jokowi di Yogyakarta

Konten Media Partner
22 Maret 2019 20:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Joko Widodo dan Maaruf Amin, Calon Presiden-Wakil Presiden Nomor urut 01. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Joko Widodo dan Maaruf Amin, Calon Presiden-Wakil Presiden Nomor urut 01. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Aksi yang digelar oleh komunitas Alumni Jogja SATUkan Indonesia, deklarasi dukungan ke Joko Widodo, dilarang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY sehari sebelum acara digelar. Lewat surat bernomor S.0234/K.BAWASLU-DIY/III/2019, Bawaslu melarang pelaksanaan deklarasi yang rencananya akan digelar di Stadion Kridosono, Sabtu (23/3/2019) pagi.
ADVERTISEMENT
Surat ini dirilis Bawaslu setelah melakukan pemeriksaan dan mendapatkan data bahwa panitia penyelenggara deklarasi ini bukan dari tim kampanye yang telah terdaftar di KPU.
“Jadi setelah dicek, ternyata panitia penyelenggaranya bukan tim kampanya baik itu TKN, TKD atau TKK, jadi ini tidak sesuai dengan aturan kampanye. Maka kita terbitkan surat pelarangan tersebut,” ujar Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono, Jumat (22/3/2019).
Tak hanya itu, surat pemberitahuan yang dikirim pada pihak kepolisian yang dalam hal ini adalah Polda DIY, menyebutkan bahwa kegiatan yang akan dihadiri oleh Jokowi itu adalah kegiatan kampanye. Padahal, panitia penyelenggara acara bukan dari tim kampanye yang sudah terdaftar di KPU.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda DIY agar tidak ada salah paham soal terbitnya surat dari Bawaslu DIY. Tak hanya itu, Bawaslu juga akan memonitor di lapangan untuk mengantisipasi pelanggaran yang akan terjadi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Joko Widodo bersama istrinya, Iriana, akan hadir reuni alumni UGM di Stadion Kridosono, Sabtu (23/3/2019), yang sekaligus akan dilaksanakan deklarasi alumni UGM untuk Capres – Cawapres Nomor Urut 1, Jokowi – Ma’ruf Amin.
Berikut ini adalah isi surat yang dirilis oleh Bawaslu DIY.
Perihal : Larangan Pelaksanaan Kampanye oleh Pelaksana Kampanye yang Tidak Terdaftar di KPU
Kepada Yth. : Ketua Panitia Pagelaran Budaya dan Deklarasi Dukungan Paslon Capres – Cawapres Joko Widodo – Ma’ruf Amin oleh Alumni Jogja Satukan Indonesia, Di Yogyakarta
“ Bahwa setelah kami lakukan penelitian dan pengecekan terhadap Daftar Pelaksana Kampanye yang telah didaftarkan Peserta Pemilu kepada Komisi
Pemilihan Umum D.I.Yogyakarta, Panitia Pagelaran Budaya dan Deklarasi Dukungan Paslon Capres – Cawapres Joko Widodo – Ma’ruf Amin oleh Alumni Jogja Satukan Indonesia tidak termasuk dalam Pelaksana Kampanye yang terdaftar di KPU DIY, maka melalui surat ini kami menghimbau:Jika acara ini tetap dilaksanakan dengan Pelaksana Panitia Pagelaran Budaya dan Deklarasi Dukungan Paslon Capres – Cawapres Joko Widodo – Ma’ruf Amin oleh Alumni Jogja Satukan Indonesia, maka tidak diperbolehkan bermuatan Kampanye Pemilu, seperti atribut, citra diri, ajakan memilih dan halhal lainnya yang dimaksudkan untuk Kampanye Pemilu;
ADVERTISEMENT
Jika tetap menginginkan acara tersebut bermuatan Kampanye, maka kami himbau untuk mengajukan pemberitahuan tertulis kembali oleh Pelaksana Kampanye yang terdaftar di KPU DIY yang ditujukan kepada Kepolisian Daerah D.I.Yogyakarta dengan tembusan kepada KPU DIY dan Bawaslu DIY, dengan catatan tidak menyerupai metode Kampanye Rapat Umum karena menurut PKPU tentang Jadwal dan Tahapan Kampanye, Metode Kampanye Rapat Umum baru diperbolehkan mulai tanggal 24 Maret 2019;
Bahwa jika dalam pelaksanaannya masih terdapat hal-hal yang dilarang sebagaimana diatas, maka kegiatan dapat kami bubarkan dengan koordinasi bersama Kepolisian Daerah D.I.Yogyakarta, serta akan kami proses sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu.
Demikian surat ini disampaikan, untuk menjadi perhatian.
Bagus Sarwono berharap agar semua pihak bisa memahami terbitnya surat ini seperti aturan main yang ada. Bawaslu juga mengungkapkan bahwa masih ada kesempatan bagi panitia untuk memperbaiki substansi surat permohonan acara. (asa/adn)
ADVERTISEMENT