BNNP DIY Musnahkan 1 Kg Sabu

Konten Media Partner
15 Agustus 2018 13:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BNNP DIY Musnahkan 1 Kg Sabu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY Rabu (15/8/2018) memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 1.108 gram. “Barang bukti ini merupakan hasil penyitaan dari penangkapan tersangka SS, penari bar warga negara Thailand 22 Juli 2018 lalu di Bandara Internasional Adisutjipto,” ujar Kepala BNNP DIY Brigjen Polisi Triwarno Atmojo di sela pemusnahan di Kantor BNNP DIY.
ADVERTISEMENT
Triwarno menuturkan barang bukti yang didapatkan dari tersangka SS dan rekannya, yakni JP juga warga negara Thailand dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.
“Dari keseluruhan barang bukti disisakan 10 gram untuk diajukan pada penuntut umum dalam proses persidangan,” ujarnya.
Barang bukti ini diamankan dari tersangka SS di dalam tas ransel berwarna hitam yang dibawa dari Bangkok Thailand.
Tersangka SS yang berusia 30 tahun diketahui berprofesi sebagai pekerja swasta yakni penari bar di Thailand. Ia diketahui membawa narkoba atas arahan seseorang di Thailand. Di Indonesia, SS diatur keberangkatannya oleh JP (29) yang juga warga negara Thailand yang juga berhasil diamankan petugas.
Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan air mendidih yang dituangkan untuk melarutkan narkoba jenis sabu tersebut. Setelahnya, air larutan sabu tersebut dibuang ke dalam tempat pembuangan khusus di halaman kantor BNNP DIY.
ADVERTISEMENT
Para tersangka yang diamankan diancam pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukuman lebih dari lima tahun dan maksimal hukuman mati pun menanti para perempuan warga Thailand tersebut. (atx/pro)