Cabuli Anak Difabel, Kakek di Bantul Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
4 Februari 2021 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Kumparan.
ADVERTISEMENT
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bantul. Sama dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur, pelaku kali ini juga seorang kakek dan termasuk tetangga dekat dari korban sendiri.
ADVERTISEMENT
SA (63) warga Kapanewonan Banguntapan kini harus merasakan dinginnya ruang penjara Polres Bantul. Kakek yang memiliki seorang istri dan 3 orang anak ini diamankan polisi usai mencabuli bocah perempuan berumur 11 tahun yang tidak lain tetangga dekatnya.
Aksi pencabulan itu sendiri sudah berlangsung November 2019 lalu dan dilaporkan ke polisi bulan Januari 2020 yang lalu. Aksi pencabulan itu sendiri dilaporkan oleh ibu korban TK (36) yang telah mendapat dorongan dari warga sekitar.
"Kondisi ibunya yang sakit keras memang tidak bisa langsung melaporkan aksi pencabulan tersebut ke polisi,"ujar Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja, Kamis (4/2/2021)
Sutarja mengungkapkan aksi pencabulan itu sendiri sudah terjadi sebanyak 3 kali dengan lokasi yang berbeda. Masing-masing di kebun di bawah pohon, di rumah pelaku, dan di dalam kamar korban. Aksi pencabulan tersebut terjadi dalam kurun waktu sebulan di kala rumah sedang sepi.
ADVERTISEMENT
Peristiwa pencabulan itu sendiri terungkap ketika ibu korban memeriksakan anaknya ke Puskesmas karena kesehatannya menurun. Namun di Puskesmas justru mendapat keterangan jika ada luka robek di kemaluan korban seperti karena berhubungan badan.
"Kemudian anak tersebut bercerita apa yang menimpanya. Korban tergolong difabel karena mengalami keterbelakangan mental,"tambahnya.
Mendengar peristiwa tersebut, ibu korban syok dan jatuh sakit. Ibu korban tidak lantas melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya karena sakit yang dideritanya kian memburuk. Baru sekitar awal tahun lalu, tetangga dan kerabat korban mendesak ibu korban untuk melaporkan pencabulan itu ke polisi.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Namun usai mendengar dirinya dilaporkan polisi oleh ibu korban yang rumahnya bersebelahan, SA langsung kabur ke Lampung. Hampir selama 1 tahun pelaku berada di Lampung dan baru terlihat kembali ke Banguntapan akhir Januari 2021.
ADVERTISEMENT
"Pelaku kami amankan tanggal 2 Februari 2021 kemarin,"terangnya.
Polisi akan mendakwa pelaku dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Di hadapan polisi, SA mengaku tergugah nafsunya karena bocah perempuan itu sering menempelkan tubuhnya ke dirinya. Seringkali ketika sedang duduk di depan rumah, sang bocah menghampirinya dan duduk sangat dekat dengan dirinya.
"Ya dia itu sering nempel-nempel gitu. Ya timbul nafsu saya,"terangnya.
Lelaki ini mengaku kini sangat menyesali perbuatannya tersebut. Ia mengaku sangat sedih dan selalu dihantui rasa bersalah di manapun ia berada.
ADVERTISEMENT