Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil, Pria di Temanggung Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
19 November 2020 14:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka kasus pencabulan, MS (40), di Mapolres Temanggung. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka kasus pencabulan, MS (40), di Mapolres Temanggung. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Entah apa yang ada di benak MS (40), warga Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah ini. Pasalnya, ia tega cabuli anak tirinya yang masih di bawah umur hingga kini hamil.
ADVERTISEMENT
Kapolres Temanggung AKBP Beny Sedyowadi mengatakan, perbuatan tidak senonoh kepada PS (13) anak tirinya dilakukan saat istrinya tidak berada di rumah. Namun borok MS yang sudah dilakukan sejak enam bulan terakhir akhirnya diketahui keluarganya.
Informasi selengkapnya klik di sini.
"Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan adik ibu korban yang melihat perubahan bentuk tubuh keponakannya. Awalnya tante dari korban ini curiga, dari kecurigaannya ini kemudian korban ditanya dan ternyata korban mengaku telah disetubuhi ayah tirinya," katanya Rabu (18/11/2020).
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri menuturkan, berdasarkan pengakuan dari tersangka, korban telah disetubuhi sebanyak lima kali. Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan merayu dan mengancam korban jangan melaporkan pada ibunya.
"Kecurigaan dari tante korban ini memang benar jika korban hamil, dan akhirnya tersangka dilaporkan ke Polres Temanggung. Saat ini umur kandungan korban sudah lima bulan," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurut Ni Made, perbuatan tersangka memaksa untuk melakukan persetubuhan dengan anak tirinya ini pertama kali dilakukan pada Lebaran hari kelima. Merasa aman kemudian diulangi lagi selang sepekan. Aksi cabul ketiga saat korban sedang menonton TV, ke empat saat korban berada di dalam kamar dan terus sampai ke lima kalinya.
"Tersangka MS melakukan perbuatan itu dengan mencari kelengahan istrinya saat pergi ke pasar atau saat keluar rumah untuk keperluan tertentu. Dia juga mengancam korban jika sampai melapor akan menceraikan dan akan membunuh ibunya," katanya.
Atas perbutannya tersangka dijerat Pasal 76 D jo pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. MS diancam hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena pada perkara pelaku merupakan orang tua korban.(ari)
ADVERTISEMENT