news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pajak Penerangan Jalan di Yogyakarta Naik 7 Persen

Konten Media Partner
20 Februari 2018 8:01 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pajak penerangan jalan diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kota Yogyakarta. Pemerintah kota Yogyakarta dengan PLN Area Yogyakarta telah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) tentang kerjasama pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Yogyakarta di Ruang Yudhistira, Balai Kota Yogyakarta, Senin (19/2). "Tiap tahun telah terjadi peningkatan penyetoran pajak penerangan jalan," kata Manajer Area PLN Area Yogyakarta, Eric Rossi Pryo Nugroho.
Diakuinya, tahun 2016 kemarin pajak penerangan jalan adalah sebesar 44,2 miliar, kemudian pada 2017 ada kenaikan sejumlah 7 persen atau sebanyak 47,5 miliar. "Di tahun 2018 ini juga terjadi penambahan kurang lebih 7 persen estimasinya yaitu 50,8 miliar. Kami melihat dari realisasi kenaikan penjualan kami kemarin di tahun 2017, bila diproyeksikan tahun 2018 ini dapat terjadi kenaikan mencapai 5 persen, maka PPJ yang akan kami setorkan hampir 50 miliar yaitu sebesar 49,9 miliar.” Kata Eric.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Titik Sulastri selaku Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta mengungkapkan pentingnya kontribusi Pajak Penerangan Jalan terhadap pembangunan Kota Yogyakarta. Pajak daerah memiliki arti yang sangat penting bagi keseluruhan progres pembangunan daerah.
“Pajak merupakan salah satu sumber pendanaan bagi pelaksanaan kegiatan dalam rangka pembangunan daerah. Perlu kami sampaikan bahwa pada 2018 kami menafsirkan penerimaan pajak sebesar Rp 356 miliar. Dari jumlah tersebut kami berupaya untuk target perolehan pajak penerangan jalan ini dapat tercapai 48 miliar.” Titik menegaskan bahwa hakekat pajak adalah dari rakyat untuk rakyat.
Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sendiri merupakan pungutan pajak yang dikenakan kepada pelanggan PLN sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli daerah (PAD). Dasar hukum PPJ adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Besarnya PPJ ditetapkan berdasarkan Perda yang merupakan kewenangan Pemda dan DPRD setempat. PPJ juga merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemda setempat yang dapat digunakan untuk pembiayaan pengembangan dan pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT
Dalam hal PPJ, PLN memungut dan mengumpulkan PPJ yang dibayarkan oleh pelanggan PLN bersamaan dengan pembayaran rekening listrik untuk kemudian disetorkan ke kas Pemda. Hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor: 71.A Tahun 1993 dan Nomor: 2862.K/841/M.PE/1993/tanggal 31 Agustus 1993.