Disnakertrans Temanggung Minta Perusahaan Tak Angsur THR

Konten Media Partner
21 April 2021 12:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang. FOto: Sandra/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang. FOto: Sandra/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Agus Sarwono meminta perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada karyawannya secara kontan. Pasalnya, secara aturan memang tidak boleh diangsur.
ADVERTISEMENT
"Jadi pada prinsipnya pemberian THR itu harus dibayar secara kontan. Kalau selama ini ada pembayaran THR bagi perusahaan yang tidak mampu akhirnya diangsur. Tapi kalau sekarang ini tidak boleh,"katanya Rabu (21/4/2021).
Menurut dia, kondisi perusahaan saat ini memang kebanyakan tidak seperti saat keadaan normal, setelah terhantam badai pandemi COVID-19. Ia pun menyarankan bagi perusahaan yang memang benar-benar terdampak pandemi untuk bisa mengkomunikasikan dengan karyawannya.
Perusahaan bisa secara transparan memberikan penjelasan kepada serikat pekerja dan karyawan terkait kondisi keuangan, terutama untuk pembayaran THR.
Pasalnya, meski terdampak pandemi perusahaan tetap harus memberikan THR yang menjadi hak bagi karyawan. Namun demikian, untuk besarannya bisa disepakati antara pihak perusahaan dengan karyawan. Oleh karena itu harus ada kesepakatan antara dua belah pihak.
ADVERTISEMENT
"Perusahaan terdampak COVID-19 harus melampirkan kondisi keuangan dalam 2 tahun terakhir, kemudian disampaikan secara terbuka kepada serikat pekerja atau karyawan. Untuk ketentuan pembayaran THR sesuai masa kerja karyawan, kemudian perusahaan terdampak pandemi ini di luar ketentuan yang berlaku,"katanya.
Agus mengatakan beberapa hari lalu telah memanggil pengurus Apindo Kabupaten Temanggung, beserta jajaran dan instansi terkait. Pemanggilan itu terkait pembahasan persiapan pemberian THR keagamaan tahun 2021. Sesuai SE Menaker batas waktu pemberian THR adalah H-7 Lebaran, namun Apindo meminta paling lambat H-3, lantaran khawatir setelah menerima THR biasanya karyawan tidak masuk sehingga target perusahaan tidak masuk.(ari)