Ditipu Dukun, Pria di Kulon Progo Nekat Cetak Uang Palsu

Konten Media Partner
14 Januari 2021 15:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria di Kulon Progo yang cetak uang palsu. Foto: Erfanto/Tugu Jogja.
zoom-in-whitePerbesar
Pria di Kulon Progo yang cetak uang palsu. Foto: Erfanto/Tugu Jogja.
ADVERTISEMENT
Dendam karena pernah ditipu dukun pengganda uang dengan uang mainan, pria asal Kulon Progo nekat memproduksi uang palsu. Lelaki ini berencana ingin memberi uang palsu kepada dukun pengganda uang yang telah menipunya.
ADVERTISEMENT
A als A, Lk, (30) warga Padukuhan Nyemani Rt 11 Rw 05, Kalurahan Sidoharjo, Kapanewonan Samigaluh, Kulon Progo ini kini meringkuk ditahanan Mapolsek Semin. Meskipun ditahan oleh polisi, namun dari raut mukanya tak nampak penyesalan ataupun rasa takut.
Di hadapan polisi, pengangguran ini pernah ditipu uang belasan juta diganti uang mainan puluhan juta oleh seorang pengunjung warung sotonya. Lelaki yang mengaku bernama Erwin dan berusia sekitar 30 tahun mengaku bisa menggandakan uang.
Informasi selengkapnya klik di sini.
Tanggal 20 Oktober 2020 yang lalu, A diminta oleh Erwin (30) pria kelahiran Padang dan tinggal di Klaten untuk menstransfer uang. Saat itu, Erwin berjanji akan memberinya uang dua kali lebih banyak dari uang yang ditransfernya.
Karena tergiur mendapat uang lebih banyak dari yang dimilikinya, A lantas menstransfer uang sebanyak 6 kali ke rekening Erwin. Dari 6 kali menstransfer uang tersebut secara keseluruhan A telah mengirim sebesar Rp 14 juta kepada Erwin.
ADVERTISEMENT
"Dari uang Rp 14 juta Erwin memberi saya uang sebesar Rp 30 juta. Uang itu dibungkus plastik dan tidak boleh dibuka kalau saya belum sampai rumah. Saya waktu itu percaya saja,"terangnya di hadapan Polisi di Mapolsek Semin, (14/1/2021).
Usai menyerahkan bungkusan uang tersebut, Erwin langsung menghilang tak tentu rimbanya. Bahkan nomor handphone milik A telah diblokir sehingga A tak bisa lagi menghubungi Erwin. A pun sulit menghubungi dan menemui Erwin kembali.
A kelabakan karena ternyata uang yang dibungkus plastik tersebut berisi uang mainan. A pun berusaha mencari Erwin ke Klaten yang konon tinggal di Klaten. Bahkan A juga mengontrak sebuah rumah di Kapanewonan Semin karena letaknya dekat dengan Klaten.
ADVERTISEMENT
Karena telah kehilangan uang belasan juta hasil dirinya memeras keringat, timbul dendam ingin membalas aksi yang dilakukan oleh Erwin. A juga ingin melakukan hal serupa yaitu membuat uang palsu.
"Uang Rp 14 juta itu tidak sedikit. Susah mencarinya,"keluhnya.
Sembari mencari Erwin si dukun palsu tersebut, A-pun lantas belajar membuat uang palsu dengan printer melalui tayangan Youtube. Rencananya uang palsu tersebut akan diberikan kepada Erwin yang telah menipunya.
"Saya ingin menipu Erwin. Saya cetak uang palsu untuk menutupi tumpukan uang mainan yang mau saya serahkan ke Erwin,"ujarnya.
Sayang, belum kesampaian bertemu dengan Erwin, A sudah terlanjur diringkus polisi. A kini berada di Mapolsek Semin untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait aksi nekatnya membuat uang palsu.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Semin AKP Arif Heriyanto mengatakan, penangkapan A bermula dari adanya laporan dari tetangga tempat A tinggal yang merasa curiga dengan aktivitas A. A sudah tinggal di rumah kontrakannya selama 2 bulan namun tidak pernah terlihat bekerja.
"Tetangga curiga dengan aktivitasnya. Apalagi A juga jarang berkumpul dengan warga lain,"ujar Arif.
Warga semakin curiga karena setiap malam para tetangga mendengar ada bunyi printer dari dalam kamar A. Wargapun lantas melaporkan hal tersebut karena A juga tidak memberitahu perihal kedatangannya kepada pengurus Kampung.
"Mendapat laporan, Senin (11/1/2021) kemarin kami langsung mendatangi kamar pelaku. Dan di dalam kamar pelaku kami dapati puluhan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu,"terangnya.
Namun saat polisi datang, pelaku sempat melarikan diri dan baru berhasil diringkus hari Rabu (13/1/2021) kemarin. Polisipun menggeledah kamar A dan menemukan SIM A dan juga KTP palsu milik A. Polisi lantas menggelandang A ke Mapolsek Semin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, polisi juga mengamankan uang mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 300 lembar, 44 uang pecahan Rp 100 ribu palsu, dan juga printer. Dari pemeriksaan sementara, uang mainan dan uang palsu tersebut untuk balas dendam ke Erwin karena telah menipunya puluhan juta.
"A ingin menipu Erwin dengan uang mainan serta uang palsu tersebut,"tambahnya.
A membantah kalau uang palsu tersebut akan digunakan untuk alat pembayaran ataupun diedarkan. Tersangka mereka kenakan Pasal 26 ayat (1) (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Yo pasal 244 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Arif, sampai saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut termasuk motif mengontrak rumah di Semin. Untuk sementara pelaku memang bermain sendiri dan uang tersebut belum pernah digunakan untuk bertransaksi
ADVERTISEMENT
Terkait dengan pembuatan kartu identitas palsu baik SIM maupun KTP pihaknya masih melakukan pendalaman, apa tujuan tersangka melakukan pemalsuan identitas tersebut. Pihaknya saat ini masih fokus dengan kasus uang palsu dari tersangka.
"Kalau tinggal di Semin itu alasannya ingin belajar ngaji. Tetapi di sana bukan lingkungan Pondok Pesantren,"tambahnya.