DPRD DIY: Harus Ada Payung Hukum Pertahankan Lahan Produktif

Konten Media Partner
16 Januari 2020 7:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana di sela pertemuan dengan penyalur pupuk bersubsidi di DIY, Rabu (15/1/2020). Foto: atx
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana di sela pertemuan dengan penyalur pupuk bersubsidi di DIY, Rabu (15/1/2020). Foto: atx
ADVERTISEMENT
Masih luasnya lahan produktif DIY tak bisa serta merta dipertahankan tanpa regulasi yang mendasariya.
ADVERTISEMENT
DPRD DIY menilai, butuh kebijakan pasti untuk mengatur pemanfaatan lahan lahan produktif sehingga tak gampang beralih fungsi.
"Saat ini kami sedang menginisiasi Peraturan Daerah Perlindungan Petani DIY, di dalamya termasuk soal lahan produktif," ujar Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana di sela pertemuan dengan penyalur pupuk bersubsidi di DIY, Rabu (15/1/2020).
Ada beberapa hal yang dibahas di dalamnya diantaranya perlindungan petani dari kerugian hingga afirmasi penggunaan pupuk organik.
Huda mengatakan dalam rancangan Perda akan dibahas terkait perlindungan petani DIY meliputi asuransi hingga upaya mempertahankan lahan pertanian produktif.
Menurut Huda, selain mempertahankan profesi petani, Perda juga dimaksudkan untuk memberikan payung hukum jelas dalam upaya mempertahankan lahan produktif DIY.
ADVERTISEMENT
“Perda perlindungan petani akan kita bahas triwulan pertama dan ini inisiatif DPRD DIY. Petani kita kan lahannya kecil, jadi dirasa kurang menguntungkan. Ketertarikan petani untuk alih fungsi lahan juga sangat besar. Maka itu petani harus kita suport. Keterjaminan tidak rugi sepanjang tahun misalnya asuransi petani, asuransi gagal panen juga ini yang kita kedepankan,” ungkap Huda.
Secara khusus Huda mengatakan dalam Perda nantinya ada afirmasi penggunaan pupuk organik untuk para petani di DIY. Bahkan dewan merancang adanya subsidi untuk petani dalam rangka mempertahankan kualitas tanah pertanian.
Semakin banyak menggunakan pupuk kimia menurutnya akan semakin merugikan tanah . Petani sulit melawan itu namun harapannya dengan adanya perda bisa memaksa mengarah pada organik itu.
ADVERTISEMENT
"Penggunaan pupuk organik itu meningkatkan panen 10-15 persen, ketahuan seperti itu tapi kenapa tak digunakan. Katakanlah dalam satu tahun perhektar hanya butuh 1 ton dan itu Rp 500 ribu. Untuk 25 ribu hektare hanya Rp 25 miliar untuk subsidi. Itu sangat kecil untuk DIY dibandingkan dengan keuntungan yang didapat yakni produktivitas petani dan kualitas lahan pertanian,” kata dia.
Ilham Dharmawan, perwakilan daerah PT Petrokimia menyatakan pihaknya akan mendukung adanya kebijakan Pemda DIY untuk menggalakkan penggunaan pupuk organik.
Penggunaan pupuk organik di DIY menurut dia mengalami kenaikan pada 2019 lalu khususnya di wilayah Sleman yang sudah menanamkan di kalangan petani.
Pihaknya mengaku siap atas kebijakan DPRD Provinsi dan Dinas Pertanian Sleman untuk pupuk organik. Termasuk siap jika diperintahkan menyediakan stok.
ADVERTISEMENT
"Kami juga terus lakukan pengadaan di tiga gudang kami. Pupuk jenis organik yakni Petroganik 650 ton saat ini ketersediaannya. Ketika ditekankan lagi untuk organik selain kimia, kami siap karena di Sleman sudah naik 80 persen untuk tahun 2019 dari 500 ton ke 950 ton,” kata dia.
ATX