Ganjar Pranowo Tetapkan Jateng Tanggap Darurat Bencana Corona hingga 29 Mei

Konten Media Partner
28 Maret 2020 20:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Foto: Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Foto: Kumparan.
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menetapkan status tanggap darurat bencana COVID-19 atau corona, bagi Provinsi Jawa Tengah. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 360/3/Tahun 2020. Pertimbangannya adalah wabah tersebut telah melanda Indonesia, termasuk Jateng.
ADVERTISEMENT
"Untuk mencegah semakin banyaknya orang terinfeksi COVID-19 maka Provinsi Jawa Tengah perlu menetapkan status tanggap darurat bencana, mulai berlaku Jumat (27/3/2020). Karena wabah COVID-19 telah melanda Indonesia, termasuk Provinsi Jawa Tengah," ujarnya Sabtu (28/3/2020).
Dikatakan penularan corona telah mengakibatkan, banyak orang terinfeksi hingga berakibat pada kematian, kerugian harta benda, terganggunya pembangunan, sarana prasarana. Dampak juga dirasakan pada sektor ekonomi baik nasional maupun di daerah.
adv
Dari penetapan tersebut, maka semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan gubernur ini, maka dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Ganjar memutuskan pihaknya menetapkan Status Tanggap Darurat di Jateng, sejak 20 Maret- 29 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
adv
Untuk penanganan corona ini, Ganjar juga menginstruksikan kepada pemkab/pemkot di Jawa Tengah untuk segera melakukan relokasi dan realokasi anggaran yang tidak terlalu penting untuk digunakan pada penanganan COVID-19, sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan. (ari)
adv