Geram Ada Penambangan Pasir Ilegal, Warga Lereng Sindoro Lakukan Aksi Penutupan

Konten Media Partner
8 Januari 2021 18:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Desa Kwadungan Jurang, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah melakukan penutupan paksa penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Sindoro, Jumat (8/1/2021). Foto: ari/Tugu Jogja.
zoom-in-whitePerbesar
Warga Desa Kwadungan Jurang, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah melakukan penutupan paksa penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Sindoro, Jumat (8/1/2021). Foto: ari/Tugu Jogja.
ADVERTISEMENT
Kegeraman masyarakat yang tinggal di lereng Gunung Sindoro, di Desa Kwadungan Jurang dan Kwadungan Gunung, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah memuncak.
ADVERTISEMENT
Lantaran, dalam 10 hari terakhir kembali muncul praktik penambangan pasir ilegal di wilayahnya. Mereka khawatir penambangan akan merusak alam dan bisa berakibat pada bencana.
Korlap Aksi Taufik Widodo yang juga Ketua PAC GP Ansor Kledung mengatakan, penambangan pasir dan batu (sirtu) di punggung Gunung Sindoro itu, selain tanpa izin juga berdampak pada kerusakan alam.
Saat ini sudah terjadi longsor pada jalan usaha tani, dan juga mengancam keberadaan permukiman warga. Terelebih saat ini kawasan Sindoro Sumbing sedang dilanda persoalan menurunnya debit mata air.
"Kita lakukan aksi penutupan galian pasir ilegal di wilayah Kwadungan Gunung dan Kwadungan Jurang karena sesuai Perda RT/RW wilayah Kledung adalah kawasan resapan, penghijauan. Jadi tidak ada wilayah penambangan pasir. Ini aksi betul-betul dari masyarakat bersama elemen kepemudaan, ormas, kami menolak penambangan ilegal," katanya Jumat (8/1/2021).
Mereka juga membentangkan berbagai spanduk bertuliskan penolakan adanya penambangan seperti "stop penambangan liar berdalih reklamasi', dan lain-lain. Pada aksinya ratusan warga langsung menghentikan aktivitas penambangan menggunakan alat berat. Tak ada perlawanan dari para penambang yang memilih kabur, termasuk truk-truk pengantre muatan juga langsung pergi.
ADVERTISEMENT
Dari pengamatan warga penambangan di lokasi tersebut sudah berlangsung 10 hari terakhir dan tanpa ada izin. Masyarakat sekitar semula heran dengan adanya alat berat dan banyaknya truk pengangkut pasir. Setelah diamati para pelaku penambangan buklanlah warga Kabupaten Temanggung.
"Kami masih belum tahu secara detail terkait siapa yang menggerakkan penambangan pasir ilegal di wilayah kami ini. Karena kami tidak bisa mengakses lebih jauh terkait siapa yang menggali ini. Dugaan kami bukan orang Temanggung, warga tidak kenal,"katanya.
Kasi Kesra Desa Kwadungan Jurang Faizun Rohman mengaku pihak pemerintah desa tidak tahu dan belum pernah ada izin. Setelah mendapat laporan dari masyarakat dan ada penolakan pihak desa pun kemudian mendukung aksi penutupan itu.
"Penambangan ini secara tiba-tiba pemerintah desa, kecamatan, sampai kabupaten tidak tahu sampai ada penolakan warga. Kita menerima aspirasi masyarakat untuk menolak galian C di wilayah kami,"katanya. (ari)
ADVERTISEMENT