Habisi Suami Kekasihnya, Oknum Polisi Sewa Pembunuh Bayaran

Konten Media Partner
24 Maret 2019 15:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Cinta segitiga yang melibatkan oknum polisi, juragan tembakau di Temanggung, dan istri dari sang juragan tembakau berakhir tragis. Pasalnya, cinta segitiga ini justru berakhir pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Korban bernama Tjiong Boen Siong (64), ditemukan dengan kondisi sudah membusuk, Rabu (20/3).
Diketahui bahwa korban dibunuh oleh pembunuh bayaran yang disewa oleh istrinya sendiri (Nurtafia) dan oknum polisi yang jadi selingkuhannya (Brigadir Permadi). Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), salah seorang pelaku kini menyerahkan dirinya.
Barang bukti yang ditunjukkan polisi Foto: Tugu Jogja
Nurtafia dan Brigadir Permadi telah menjalin hubungan selama kurang lebih 2 tahun. Hubungan ini berawal ketika Brigadir Permadi ingin berbisnis tembakau.
Keduanya lalu menjalin hubungan asmara, bahkan ingin melangsungkan pernikahan. Keberadaan Tjiong Boen Siong lantas dianggap sebagai penghalang hubungan mereka. Alhasil keduanya sepakat untuk menghabisi nyawa korban.
Enggan menggunakan tangan sendiri, keduanya memutuskan untuk menyewa pembunuh bayaran, Indarto dan Rizal Ambon untuk menghabiskan nyawa Tjiong Boen Siong.
ADVERTISEMENT
Pembunuh bayaran tersebut diberi upah sebesar Rp 20 juta oleh Nurtafia. Uang ini merupakan uang yang diambil dari korban.
Dari keterangan pelaku, korban dieksekusi pada Selasa (12/3). Keluarga korban lantas melaporkan ke Polsek Parakan, Kamis (14/3) karena korban tak kunjung pulang usai pergi dari rumah dengan mengendarai mobil pick up Mitsubishi Colt 120 SS hitam.
Jumat malam (22/3), Rizal Ambon datang menyerahkan diri ke Polres Temanggung. Ia mengaku sebagai pelaku.
‎"Saudara A (Rizal), sekitar pukul 20.00 berniat baik menyerahkan diri ke Polres,” ujar Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi, saat gelar perkara di Mapolres setempat, Sabtu (23/3).
Mobil yg digunakan pelaku Foto: Tugu Jogja
AKP Dwi Haryadi Foto: Tugu Jogja
Berdasarkan pemeriksaan Rizal, Polisi berhasil mendapatkan nama pelaku lain. Pelaku ini bernama Agus yang berperan jadi penyedia tempat eksekusi. Ia diringkus di rumahnya pada Sabtu (23/3) dini hari kurang lebih pukul 03.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Brigadir Permadi menjanjikan modal usaha pada Agus dengan syarat Agus bersedia meminjamkan rumahnya untuk memberi pelajaran pada korban. Karena keperluan ekonomi, Agus menyanggupi hal tersebut. Namun Agus tidak ingin adanya korban meninggal di rumahnya.
Setelah pihak kepolisian memeriksa Rizal, didapatkan informasi bahwa korban dieksekusi di ruang tamu rumah Agus.
"Jadi, setelah pemeriksaan secara intensif terhadap ketiganya‎, kronologi kejadian berubah dari yang kemarin disampaikan," ujar Dwi Haryadi.
Saat ditanyai soal motif tersangka, Dwi mengungkapkan bahwa ketiganya terdesak kebutuhan ekonomi. Rizal Ambon merasa berhutang budi pada Brigadir Permadi. Sebelum aksi pembunuhan dilakukan, Rizal Ambon diketahui dirawat di rumah sakit karena sakit di saraf mata. Brigadir Permadi-lah yang menanggung biaya perawatan selama 3 hari rawat inap.
ADVERTISEMENT
“Biaya pengobatan dan rawat inap sebesar Rp990.000,” katanya.
Karena kasus ini, kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP soal Pembunuhan Berencana. Sedangkan Rizal ditambah Pasal 5 KUHP, karena turut serta membantu perbuatan pidana. (asa/adn)