Ini UMK Yogyakarta Tahun 2021 Versi KSPSI

Konten Media Partner
21 Oktober 2020 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DIY meminta penetapan UMP/UMK 2021 minimal harus mencapai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). SPSI menilai sebagai akibat kebijakan upah murah yang menjadi pilihan PEMDA DIY, terjadi defisit ekonomi yang harus ditanggung oleh pekerja/buruh dan keluarganya.
ADVERTISEMENT
Ketua DPD KSPSI, Irsad Ade Irawan mengatakan dengan adanya fakta upah murah yang menyebabkan defisit ekonomi, tidak mengherankan jika DI. Yogyakarta belum mampu keluar dari “masalah klasik” yaitu kemiskinan dan ketimpangan ekonomi. Jumlah penduduk miskin pada Maret 2020 sebanyak 475,72 ribu orang, bertambah 34,63 ribu orang terhadap September 2018 dan bertambah 27,25 ribu orang terhadap Maret 2019.
Tercatat pada Maret 2020, garis kemiskinan makanan sebesar Rp 334.461 per kapita per bulan dan kontribusinya terhadap garis kemiskinan sebesar 72,16 persen. Sementara pada saat yang sama, garis kemiskinan non makanan sebesar Rp 129.019 per kapita per bulan dan berkontribusi sebesar 27,84 persen terhadap garis kemiskinan.
"DI Yogyakarta masih menjadi Provinsi dengan angka ketimpangan tertinggi," ujar Irsyad, Rabu (21/10/2020.
ADVERTISEMENT
BPS melaporkan, pada Maret 2020 Provinsi DI. Yogyakarta masih menjadi provinsi dengan ketimpangan pengeluaran pendudukan atau gini ratio tertinggi di Indonesia. Jika dibandingkan dengan Maret 2018, ketimpangan penduduk DIY masih mengalami peningkatan lantaran pada periode tersebut gini ratio tercatat sebesar 0,423.
Menurutnya, Permenaker yang baru memang menambah jumlah komponen KHL dari 60 jenis menjadi 64 jenis, tetapi secara kuantitas ada beberapa jenis KHL yang mengalami penurunan. Dengan kata lain, meskipun item KHL bertambah tetapi buruh tetap “miskin”. Beberapa kualitas komponen KHL menurun akibat adanya Permanker 18/2020.
Ia menyebut, kualitas/kriteria komponen gula pasir yang sebelumnya 3 Kg turun menjadi 1,2 Kg. Hal ini jelas sekali akan menurunkan nilai dari item KHL. Di mana biasanya nilai KHL untuk item ini adalah Rp. 36.000 dengan harga rata-rata gula pasir adalah 12.000/Kg. Melalui Permenaker yang baru, nilainya justru turun menjadi Rp. 14.400.
ADVERTISEMENT
Kualitas/kriteria komponen perumahan yang menampung segala jenis komponen KHL menjadi berukuran 16m² sehingga hal itu menyebabkan terlanggarnya hak atas perumahan yang layak bagi pekerja/buruh. Misalnya kamar ukuran 16m² tidak dapat menampung seluruh komponen KHL mulai dari dipan, lemari, meja kursi hingga peralatan dapur dan mandi.
"Secara sederhana pekerja/buruh akan tinggal di tempat yang tidak layak huni bagi manusia,"paparnya.
Sebagai contoh, lanjutnya, di Kota Yogyakarta harga sewa kos-kosan yang layak dan bisa menampung seluruh jenis komponen KHL mencapai Rp. 1,4 juta, jika diganti dengan kos-kosan yang berukuran 16m² nilai KHL nya menjadi Rp. 700.000. Sehingga nilai item KHL untuk ini turun Rp. 700.000.
Namun kualitas/kriteria komponen kesehatan berupa pembalut wanita, malah justru dihilangkan. Maka sebenarnya Permenaker ini sedang mengingkari harkat pekerja/buruh perempuan. Oleh karena itu, DPD K. SPSI DIY meminta UMK DIY 2021 ditetapkan sesuai dengan KHL dengan rincian UMK Yogyakarta sebesar Rp. 3.356.521, UMK Sleman sebesar Rp. 3.268.287, UMK Bantul sebesar Rp. 3.092.281, UMK Kulon Progo sebesar Rp. 3.020.127, UMK Gunung Kidul sebesar Rp. 2.807.843.
ADVERTISEMENT
"Kami juga meminta pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pekerja/buruh tanpa diskriminansi setara Upah Minimum Provinsi (UMP),"tegasnya.