Jogja Corruption Watch Surati Presiden Jokowi, Soalkan Dosen UGM

Konten Media Partner
25 Mei 2018 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Koordinator Pengurus Harian Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jum'at (25/5/2018). Perihal itu, Ia menmpersoalkan salah satu dosen Universitas Gadjah Mada yang merangkap tugas menjadi komisaris BUMN di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Koordinator Pengurus Harian Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jum'at (25/5/2018). Perihal itu, Ia mensoalkan salah satu dosen Universitas Gadjah Mada merangkap tugas menjadi komisaris BUMN di Indonesia.Koordinator Pengurus Harian Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jum'at (25/5/2018). Perihal itu, Ia mensoalkan salah satu dosen Universitas Gadjah Mada merangkap tugas menjadi komisaris BUMN di Indonesia.
Baharuddin menerangkan, BUMN tersebut yakni Pertamina EP. Sebuah perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di sektor hulu bidang minyak dan gas bumi, meliputi eksplorasi dan eksploitasi.
"Di dalam perusahaan ini ada nama ZAM menjabat sebagai Komisaris. Menariknya, nama Z saat ini tercatat sebagai dosen (PNS) di Fakultas Hukum UGM," kata Baharuddin kepada Kumparan.com/tugujogja, Jum'at (25/5/2018).
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pejabat dilarang merangkap sebagai komisaris yang berasal dari lingkungan instansi, BUMN dan BUMD. PNS yang merangkap jabatan (komisaris) akan memberi dampak tugas pelayanan publik terabaikan, adanya konflik kepentingan, rawan inervensi, pendapatan ganda, kapasitas/kapablitas, dan berpotensi KKN.
"Pendapat hemat kami, rangkap jabatan itu lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya," ungkap Baharuddin.
Selain Presiden Jokowi, JCW juga menyurati Rektor Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Dengan harapan agar segera mengambil tindakan untuk dapat memberikan arahan terbaik kedepannya.
"Untuk bersikap atas persoalan ini dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk memberikan opsi atas pilihan kepada yang bersangkutan, untuk memilih salah satu jabatan yakni Dosen di Fakultas Hukum UGM atau sebagai Komisaris PT Pertamina EP," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, hal ini sangat penting untuk segera dilakukan, selain penghematan anggaran juga agar yang bersangkutan lebih fokus pada salah satu jabatan atau pekerjaan.
"Soal ini kami sampaikan semata mengingatkan demi kebaikan yang bersangkutan," papar Baharuddin. (Nadhir Attamimi)
Foto: Istimewa