Jogja Police Watch Sebut Ganti Rugi yang Dibayar Petugas Damkar Tak Wajar

Konten Media Partner
17 Mei 2021 14:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil pemadam kebakaran yang serempet mobil. Foto: istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Mobil pemadam kebakaran yang serempet mobil. Foto: istimewa.
ADVERTISEMENT
Kasus terserempetnya mobil Avanza oleh mobil pemadam kebakaran di Gunungkidul kembali menjalani proses mediasi. Mediasi yang dilakukan di Mapolres Gunungkidul ini, menemukan titik terang.
ADVERTISEMENT
Setelah dihitung ternyata kerugian yang dialami di atas Rp1.000.000. Pihak pengemudi mobil pemadam kebakaran keberatan juga harus menanggung biaya perbaikan mobil Avanza sebesar Rp1.000.000 tersebut. Agar terjadi titik temu maka kesepakatan ganti rugi sebesar 50% dari angka kerugian sehingga muncullah nominal Rp500.000.
Kerusakan akibat insiden tersebut tidak hanya spion saja yang patah namun ternyata ada bumper kanan di atas roda yang juga lecet karena terserempet mobil pemadam kebakaran tersebut
"Jadi itu bukan denda polisi atau usulan polisi. Rp 500 ribu itu kesepakatan kedua belah pihak," ujar Kanit Laka Lantas Polres Gunungkidul, Ipda Anton Prasetya, Minggu (16/5/2021).
Pihak kepolisian pun berinisiatif untuk membantu mengganti Spion mobil Toyota Avanza tersebut dengan alasan kemanusiaan dimana Petugas pemadam kebakaran hanya menjalankan tugas yang telah menjadi kewajibannya.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita itu malah membelikan spion baru,"ujarnya.
Aktivis Jogja Police Watch (JPW), Baharrudin Kamba, menilai insiden mobil Avanza terserempet mobil pemadam kebakaran di Jalan Wonosari - Semanu haruslah dilihat dari beberapa sisi selain saksi maupun petunjuk misalnya CCTV yang ada di sekitar lokasi. Pertama, merujuk pada pasal 134 UU LLAJ Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 menyebutkan tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya untuk didahulukan.
"Salah satunya adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Jadi, sangat jelas bahwa kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas harus didahulukan," ujarnya.
Di samping itu, pihak Propam Polres Gunungkidul harus melakukan pemeriksaan secara lengkap dan tuntas perihal dugaan backingan dari seorang perwira. Hal ini penting dilakukan untuk menemukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik. Jika yang dimaksud perwira tersebut adalah seorang perwira.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya sudah tidak ada zamannya lagi backingan dari kesatuan manapun," tandasnya.
Terkait angka ganti rugi, ia menilai angka yang dimintai pemilik mobil Avanza sebesar Rp 1 juta rasanya tidak wajar. Seharusnya setelah peristiwa itu mobil Avanza yang keserempet kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas dibawa ke bengkel untuk mengetahui kondisi kerusakan beserta biayanya.
"Yang umumnya ditanggung oleh kedua belah pihak," ujarnya.