Konten Media Partner

KAI Beri Waktu hingga Jumat untuk Warga Kosongkan Kawasan Bong Suwung

25 September 2024 9:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kawasan Bong Suwung di tepi rel kereta api. Foto: M Wulan/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Kawasan Bong Suwung di tepi rel kereta api. Foto: M Wulan/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tak ada tambahan waktu, PT KAI Daop 6 Yogyakarta tegas memberikan tenggat waktu kepada warga Bong Suwung hingga Jumat (27/9), sore untuk dapat pindah dan mengosongkan kawasan yang masuk dalam emplasemen KAI tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro usai menerima audiensi warga Bong Suwung yang kembali menyampaikan penolakan terhadap rencana sterilisasi yang akan dilakukan oleh pihaknya.
Dia mengatakan dalam sterilisasi ini, pihaknya akan bergerak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan apalagi sejauh ini, PT KAI Daop 6 sudah melayangkan Surat Peringatan ketiga pada 20 September 2024 lalu.
"(Surat Peringatan ketiga itu) berlaku selama 7 hari ke depan atau berakhir Kamis tanggal 26 September. KAI Daop 6 masih memberikan batas waktu hingga Jumat (27/9) jam 15.00 WIB bagi yang sepakat menerima kompensasi uang biaya bantu bongkar dan bantu angkut," ujar Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, Selasa (24/9/2024).
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro. Foto: M Wulan/Tugu Jogja
Tak hanya itu, PT KAI Daop 6 juga akan memberikan kompensasi kepada warga Bong Suwung yang sepakat untuk pindah dari kawasan tersebut. Namun batas akhir kesepakatan itu pada Jumat mendatang, lewat dari itu, pihaknya sudah sah untuk melakukan pengosongan sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Krisbiyantoro merinci biaya bantu bongkar yang akan diberikan sejumlah Rp 200 ribu,-/m2 untuk bangunan semi permanen dan Rp 250 ribu,-/m2 untuk bangunan permanen. Kemudian juga akan ditambah Rp 500 ribu sebagai biaya bantu angkut per hunian tersebut.
Dia mengaku heran mengapa masih ada yang keberatan pindah dari kawasan tersebut, padahal pihaknya sudah memberikan toleransi waktu sejak sosialisasi awal dilakukan. Selain itu hampir setengah warga di Kawasan tersebut juga sudah menyetujui untuk melakukan pembongkaran mengingat proses sterilisasi akan dilakukan oleh PT KAI Daop 6.
"Setelah tanggal 27 September 2024, Daop 6 Jogja sudah bisa melakukan sterilisasi. Kondisi saat ini hampir 50% warga Bong Suwung sudah sepakat dengan rencana sterilisasi tersebut dan sebagian sudah menerima uang tanda sepakat untuk pembongkaran," tegasnya.
ADVERTISEMENT

Tetap Lakukan Pengosongan Meski Warga Enggan Pindah

Pihaknya pun memberi batas waktu ke warga untuk memberi kepastian hingga Jumat (27/9) pukul 15.00 WIB. Tanggal itu dihitung dari tanggal batas waktu dalam Surat Peringatan ketiga (SP3) dari PT KAI.
Sehingga, Krisbiyantoro berharap warga di kawasan itu dapat menerima kesepakatan itu. Setelahnya, warga bisa mengosongkan mandiri lahan tersebut. Jika tidak, pihaknya yang akan mengosongkan area Bong Suwung.
"Kami berharap dengan adanya kesepakatan Jumat besok warga akan mengosongkan sendiri, mengingat dengan begitu akan lebih aman barang-barangnya," terangnya.
"Tetapi jika itu tidak dilakukan, sudah terima uang kompensasi dan tidak dilakukan, ya kita akan membersihkan, apa pun itu harus rata tanah," lanjutnya.
Krisbiyantoro kembali menjelaskan bahwa sterilisasi harus dilakukan mengingat Kawasan Bong Suwung berada di area emplasemen yang merupakan lahan di stasiun yang dibatasi sinyal masuk dari kedua arah.
ADVERTISEMENT
Di situ terdapat sejumlah jalur kereta api, wesel perpindahan rel dan alat pendukung operasional sehingga harus steril dari aktivitas manusia.
"Itu masuk dalam emplasemen Stasiun Yogyakarta sebelah barat. Bahkan sampai jembatan masih emplasemen. Dari segi keselamatan perjalanan kereta api jelas berisiko. Wesel adalah bagian untuk memindahkan jalur, tidak boleh kotor sedikit pun. Apalagi ada lalu Lalang penduduk di situ. Kalau kotor wesel ga bisa bergerak," jelasnya.
Sebelumnya pendamping hukum dari Aliansi Bong Suwung, Restu Baskara, menjelaskan warga tetap meminta penundaan sterilisasi. Dia meminta PT KAI Daop 6 dapat memberikan keringanan, mengingat belum ada lokasi pengganti yang bisa mereka tempati untuk berjualan seperti sedia kala.
"Padahal PT KAI seharusnya punya tanggung jawab dan bekerja sama dengan pemerintah memikirkan Nasib rakyat Bong Suwung," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
(M Wulan)