Konten Media Partner

KAI Tempuh Jalur Hukum Truk yang Terobos Palang Kereta di Sedayu

26 September 2024 15:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses evakuasi laka KA Taksaka dan truk di Sedayu, Bantul. (Foto : Humas KAI Daop 6 Yogyakarta)
zoom-in-whitePerbesar
Proses evakuasi laka KA Taksaka dan truk di Sedayu, Bantul. (Foto : Humas KAI Daop 6 Yogyakarta)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Kereta Api Indonesia mengambil jalur hukum terhadap kasus truk yang menerobos pintu perlintasan antara Sentolo-Rewulu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (25/9), kemarin. Akibatnya, truk tersebut terjebak di dalam rel dan tertabrak kereta Taksaka KA 70 Taksaka yang sedang membawa penumpang dengan relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Tertempernya truk dengan KA Taksaka ini membuat kerugian yang fantastis bagi KAI Daop 6 Yogyakarta dimana ditaksir mencapai total Rp1.981.868.044,-.
Executive Vice President (EVP) Daop 6 Yogyakarta, Bambang Respationo merinci kerugian tersebut bersumber dari kerusakan satu sarana lokomotif, satu sarana kereta kelas eksekutif, sistem persinyalan, pemberian service recovery, dan bangunan pos penjaga perlintasan.
"Dengan adanya kerugian ini KAI tentunya akan menuntut pelaku ke ranah hukum," kata Bambang Respationo, Kamis (26/9/2024).

Supir Truk Abaikan Tanda Sirine Kereta Akan Lewat

Bambang menuturkan kejadian ini terjadi usai sopir truk lalai dan nekat menerobos pintu perlintasan yang sudah mulai tertutup. Selain itu, sirine yang menandakan peringatan kereta akan lewat pun sudah berbunyi namun tak diindahkan olehnya.
ADVERTISEMENT
Hal ini tentu tidak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian pasal 110.
Alhasil terjadilah laka yang melibatkan kereta api Taksaka yang kala itu melintas di JPL 714, KM 530+7/8 Sentolo - Rewulu pukul 03.52 WIB.
Selain itu, kecelakaan itu juga berdampak pada awak sarana kereta api yaitu Masinis dan Asisten Masinis KA yang mengalami luka-luka. Dampak lain juga dialami para pelanggan pada 12 kereta api yang mengalami keterlambatan
"Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan adanya kecelakaan ini, padahal pada perlintasan tersebut kami bersama stakeholder telah memberikan prasarana pengamanan yang cukup pada perlintasan agar tidak terjadi kecelakaan di perlintasan," terangnya.
ADVERTISEMENT
Sementara Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro memastikan tak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Saat ini sopir telah diamankan oleh Polsek Sedayu, KAI akan melanjutkan ke proses hukum.
Dia juga menyesalkan peristiwa ini, apalagi belum lama ini pihaknya masif melakukan penindakan pelanggaran di perlintasan sebidang.
Bahkan sosialisasi ini dilakukan serempak oleh jajaran kepolisian di Jawa dan Sumatera bersama KAI dan stakeholders terkait.
"Ini mestinya bisa membuat para pengguna jalan lebih tertib dalam berlalu lintas," kata Krisbiyantoro.
Dia juga memastikan prasarana pengamanan telah disediakan oleh Daop 6 untuk mengantisipasi laka terjadi diiantaranya menyiagakan petugas untuk menjaga perlintasan, kemudian alat penutup pintu perlintasan otomatis dengan sistem West/East Approach Track yang berfungsi mendeteksi datangnya kereta api pada jarak 2 km sebelum sampai di perlintasan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, rambu-rambu perlintasan juga lengkap seperti rambu tanda STOP, rambu kurangi kecepatan, rambu tanda double track, serta papan imbauan untuk berhenti, tengok kiri kanan, aman, jalan.
"Kali ini tentunya KAI akan menindak dan menuntut pelaku semaksimal mungkin untuk memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen kami akan keselamatan di perlintasan sebidang," tandasnya.
(M Wulan)