Kantor Pajak Yogyakarta Buka Pelayanan di Hari Sabtu
Mendekati batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) DIY menambah jam operational kantor di akhir pekan.
Menjelang Akhir Pelaporan SPT, Kantor Pajak DIY Buka Pelayanan di Hari Sabtu. Kepala Kanwil DJP DIY, Dionysius Lucas Hendrawan menjelaskan pihaknya membuka pelayanan pelaporan SPT pada hari Sabtu dua minggu berturut-turut. Biasanya jam operational kantor Pajak DIY hanya dibuka Senin-Jumat.

“Sabtu tanggal 24 Maret kami buka sampai jam 14.00 wib. Kalau Sabtu 31 Maret kami buka sampai jam 17.00 wib,” ujar Lucas seperti ditulis di Yogyakarta, Jumat (23/03/2018).
Namun pihaknya tidak akan menambah jumlah pegawai yang bertugas di akhir pekan. Sebaliknya jumlah personil akan lebih sedikit dibandingkan hari biasa.
Oleh sebab itu Lucas mendorong masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan jauh-jauh hari sebelum batas akhir ditutup. Hal ini untuk menghindari antrian panjang di detik-detik terakir pendaftaran.
“Laporan SPT itukan sudah rutin dilakukan setiap tahun. Bukan seperti program Tax Amnesti. Sehingga kami tidak menyiapkan perlakuan atau petugas tambahan khusus. Wajib Pajak jangan mepet-mepet lapor SPT,” tegasnya.
Ia mengingatkan kembali batas akhir pelaporan pajak orang pribadi akan jatuh tempo pada 31 Maret 2018. Sementara untuk badan perorangan akan ditutup pada 30 April 2018. Selain itu seluruh Wajib Pajak (WP) yang memiliki penghasilan dibawah nilai minimum kena pajak juga wajib melaporkan SPT tahunan.
Sejak jauh-jauh hari, DJP Wilayah DIY telah melakukan sejumlah upaya untuk mengingatkan dan mendorong masyarakat melaporkan SPT tahunan. Lucas menjelaskan pihaknya telah menggelar event jalan sehat saat car free day di Jalan Jendral Sudirman Yogyakarta. Dalam event ini kantor pajak turut mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk tak lupa membayar pajak. Kantor pajak turut gancar menyebarkan Iklan dan spanduk ajakan pelaporan pajak media masa dan media sosial.
“Kami dekati asosiasi masyarakat, lalu adakan edukasi pajak di event-event komunitas. Lalu adakan event-even tuntuk UMKM untuk mengigatkan mereka kembali segera bayar SPT tahunan pajak,” jelasnya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 dan Humas) Kanwil DJP DIY, Sanityas Jukti Prawatyani mengatakan wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan terancam kena sanksi. “Sanksinya denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan usaha,” katanya.
Data dari Kanwil DJP DIY mencatat jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT 2018 sebanyak 240.575 wajib pajak. Total penerimaan pajak DJP DIY per 21 Maret 2018 pagi mencapai Rp862,11 miliar. Jumlah ini baru mencapai 15,72 persen dari target penerimaan pajak 2018 yang ditetapkan Rp5,48 triliun.
Pada 2017 ada 234.931 wajib pajak yang melapor SPT tahunan dengan tingkat kepatuhan mencapai 126,01 persen. Tahun ini, DJP DIY menargetkan tingkat kepatuhan WP melaporkan SPT tahunan sebesar 75 persen.(Cia)
Pada 2017 ada 234.931 wajib pajak yang melapor SPT tahunan dengan tingkat kepatuhan mencapai 126,01 persen. Tahun ini, DJP DIY menargetkan tingkat kepatuhan WP melaporkan SPT tahunan sebesar 75
