news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi: Proses Hukum Nelayan Penangkap Kepiting Tetap Berlanjut

Konten Media Partner
4 September 2018 20:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi: Proses Hukum Nelayan Penangkap Kepiting Tetap Berlanjut
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kepala Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Brigjen Ahmad Dofiri, mengatakan penanganan kasus penangkapan nelayan kepiting, Tri Mulyadi (32), terus berlanjut.
ADVERTISEMENT
Namun, kata Dofiri, polisi akan mempertimbangkan sejumlah hal dalam penanganan kasus warga Samas, Kabupaten Bantul, tersebut. Dia menilai kasus ini ada karena kurangnya sosialisasi terkait aturan yang berlaku tentang penangkapan kepiting.
"Sampai sekarang itu masih dilakukan (penanganan kasus). Tetapi tetap menjadi pertimbangan kita, dalam artian suara-suara masyarakat akan menjadi pertimbangan kita. Kan, dalam penanganan hukum, harus dilihat dari berbagai macam sisi," kata Dofiri saat ditemui awak media, Selasa (04/09/2018).
Dia mengatakan, para penyidik Polair Polda DIY telah melakukan penanganan kasus ini sesuai prosedur.
"Jadi penyidik Polair dalam hal ini sudah benar melakukan langkah hukum seperti itu, supaya masyarakat juga tahu. Adapun masyarakat yang kurang sosialisasi masih belum paham dan lainnya akan menjadi pertimbangan kita," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan dengan Satgas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Mapolda DIY pada Senin (03/08), jelas Dofiri, disepakati perlunya pembinaan masyarakat pesisir terkait aturan tersebut.
"Dari satu sisi memang ada hal yang harus ditegakkan dan sisi lain juga pembinaan masyarakat pesisir terkait sosialisasi dan lainnya yang masih kita perlukan," ungkapnya.
"Kemarin kira-kira pertemuannya soal itu. Jadi jangan dipelintir-pelintir, nanti begini-begini didesak supaya (pelaku) dibebaskan, bukan seperti itu."
(Nadhir Attamimi/fra)