Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM 'Berakhir Damai', Korban Kecewa

Konten Media Partner
6 Februari 2019 19:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers korban dugaan pelecehan seksual mahasiswi UGM, Agni di Tegalrejo, Rabu (6/2/2019). Foto: Nadhir Attamimi
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers korban dugaan pelecehan seksual mahasiswi UGM, Agni di Tegalrejo, Rabu (6/2/2019). Foto: Nadhir Attamimi
ADVERTISEMENT
Mahasiswi UGM korban dugaan kekerasan seksual mengaku terusik dengan penggunaan diksi 'berakhir damai' di dalam nota kesepakatan yang telah dibuat oleh korban, pelaku dan pihak UGM. Hal itu disampaikan oleh Direktur Rifka Annisa, Suharti dalam konferensi pers di Kantor Rifka Annisa Women's Crisis Center, Kompleks Jatimulyo, Tegalrejo, Yogyakarta, Rabu (06/02/2019). "Yang disampaikan dirinya (korban) adalah sangat kecewa dengan terminologi damai yang banyak berkembang di media massa," kata Suharti. Suharti mengakui tidak mengetahu pasti terminologi damai tersebut berasal dari mana. Pihaknya hanya mengetahui jika di media massa memberitakan kasus tersebut telah selesai secara damai. "Tidak tahu awalnya dari siapa, banyak di headline (pemberitaan) itu damai, damai, damai. Itu mungkin yang belum bisa diterima, termasuk kita juga karena seperti menegasikan semua hal yang telah dilakukan selama ini," ujarnya. Suharti mengungkapkan, didalam kesepakatan terjadi, lebih tepatnya bukan perdamaian melainkan kesepakatan pemenuhan hak dan tuntutan-tuntutan yang sudah diajukan korban kepada pihak UGM. "Itu mungkin yang lebih tepat istilahnya daripada damai, karena kalau damai itu kok kesannya negatif," paparnya. "Menegasikan tahapan demi tahapan perjuangan korban mengusahakan kebenaran dan keadilan untuk dirinya, dan membuat capaian-capaian perubahan yang dibuat oleh korban dan gerakannya selama ini seolah tampak tidak membuahkan hasil," tambah Suharti. Ia memohon kepada semua untuk tidak menyederhanakan seluruh proses dan capaian perjuangan korban dengan menggunakan diksi 'berakhir damai'. Sebab, hal itu dinilai akan memperburuk kondisi psikis korban. Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan perkosaan yang dialami mahasiswi UGM saat menjalani KKN di Pulau Seram Maluku Juli 2017 lalu dinyatakan berakhir secara damai. Hal ini menyusul setelah pihak UGM mempertemukan terduga pelaku, pelaku dengan korban untuk membuat nota kesepahaman damai atas kasus tersebut, Senin (4/2/2019). “HS menyatakan menyesal dan mengaku bersalah serta memohon maaf atas perkara tersebut kepada pihak saudari AN (Agni), saudara HS dan AN serta UGM sepakat menyatakan perkara ini sudah selesai,” ujar Rektor UGM Prof Panut Mulyono dalam konferensi pers, Senin sore (4/2/2019). (Nadhir Attamimi )
ADVERTISEMENT