Kementrian KKP: Pengurusan Izin Lokasi Perairan Sudah Sangat Mudah

Konten Media Partner
29 Oktober 2019 17:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sosialisasi Perizinan di Bidang Pengelolaan Ruang Laut di Yogyakarta, Selasa (29/10/2019). Foto: atx.
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi Perizinan di Bidang Pengelolaan Ruang Laut di Yogyakarta, Selasa (29/10/2019). Foto: atx.
ADVERTISEMENT
Yogyakarta memiliki potensi besar di bidang kelautan dengan tiga kabupaten yang langsung berbatasan dengan laut selatan, yakni Kabupaten Kulon Progo, Bantul, dan Gunungkidul.
ADVERTISEMENT
Direktur Perencanaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Suharyanto, menyatakan saat ini, pemanfaatan ruang laut sudah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pedoman itu bisa ditelaah pemerintah DIY dalam pengelolaan potensi kemaritimannya. Izin Lokasi Perairan itu diatur pemberiannya oleh menteri atau gubernur berdasarkan alokasi ruang yang terdapat pada Rencana Zonasi.
“Permohonan Izin Lokasi Perairan sekarang sudah sangat mudah. Pelaku usaha yang sudah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) tinggal menyampaikan persyaratan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP, dan dalam jangka waktu 10 hari sudah ada jawaban ditolak atau diterima permohonan tersebut,” ujar Suharyanto di sela paparan Perizinan Bidang Pengelolaan Ruang Laut di Yogyakarta, Selasa (29/10/2019).
ADVERTISEMENT
Suharyanto mengatakan terbitnya peraturan menteri ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah dalam hal ini KKP memberikan juga fasilitasi perizinan untuk masyarakat lokal sebagai upaya perlindungan terhadap kegiatan masyarakat tersebut, fasilitasi pemberian izin lokasi perairan untuk masyarakat lokal pada kegiatan perikanan tangkap dengan alat penangkap ikan statis, perikanan budidaya menetap, wisata bahari dan permukiman diatas air.
Untuk alokasi ruang dalam pemanfaatan umum yang menjadi kewenangan gubernur berdasarkan peraturan daerah tentang rencana zonasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Untuk wilayah perairan laut sampai dengan 2 mil laut diutamakan untuk kawasan konservasi, ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil, nelayan tradisional, pembudidaya ikan laut, petambak garam kecil, wisata bahari berkelanjutan dan infrastruktur publik.
ADVERTISEMENT
Dalam forum yang dihadiri oleh 120 peserta dari elemen pemerintah pusat, daerah, civitas akademika universitas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta pelaku usaha swasta itu, Kementerian KKP menyatakan untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia, mau tak mau harus dimulai dulu dengan menjadikan Indonesia sebagai negara yang dapat memanfaatkan laut secara mandiri dan bertanggung jawab.
"Salah satu caranya membuat sektor kelautan dan perikanan menjadi prioritas pembangunan melalui penataan ruang laut secara komprehensif dan terpadu," ujar
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian KKP, Brahmantya S. Poerwadi.
Menurutnya, Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 14 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi. Hal ini berimplikasi pada kewenangan pengelolaan perairan (0-12 mil) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
ADVERTISEMENT
“Pengelolaan ruang laut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian dilakukan untuk melindungi sumber daya dan lingkungan serta untuk memanfaatkan potensi sumber daya atau kegiatan di wilayah laut yang berskala nasional dan internasional” ujar Brahmantya.
Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Laut (PP RTRL) dan beberapa peraturan perizinan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil menunjukkan arah yang jelas dalam pembangunan kelautan ke depan dan menjadikan laut masa depan bangsa sangat jelas pijakannya.
“PP RTRL ini berfungsi sebagai dokumen integrasi kepentingan seluruh kementerian/lembaga untuk pembangunan dan rencana pemanfaatan ruang laut, sehingga memberi kepastian bagi setiap stakeholders sesuai rencana yang ditetapkan,” ujar Brahmantya. (atx)