Kepala dan Bendahara Desa di Kulon Progo Ditahan Karena Korupsi

Konten Media Partner
4 Desember 2019 20:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala dan Bendahara Desa di Kulon Progo Ditahan Karena Korupsi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Dua perangkat desa di Kulon Progo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Kulon Progo, Rabu (4/12/2019). Dua perangkat desa masing-masing Kepala Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo, Humam Sutopo (55) dan Bendahara Desa, Sumadi (61).
ADVERTISEMENT
Kepala Kejari Kulon Progo, Widagdo Mulyono menuturkan, pihaknya menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut sejak bulan November. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, maka kedua orang tersebut masing-masing Kepala dan Bendahara Desa ditetapkan tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 1,15 miliar.
"Kasus dugaan korupsi ini dilakukan selama 4 tahun mulai 2014 hingga 2018,"tuturnya, Rabu (4/12/2019).
Pengungkapan kasus korupsi ini sendiri berawal dari laporan masyarakat tanggal 6 November 2019 yang lalu. Usai menerima laporan, pihaknya bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang mengetahui kasus tersebut.
Selama 14 hari pemeriksaan, lanjut Widagdo, pihak Kejaksaan akhirnya menemukan beberapa dugaan penyelewengan. Di antaranya seperti pembangunan fisik yang tidak sesuai spek, pengadaan barang fiktif hingga beberapa modus lain untuk memperkaya diri sendiri.
ADVERTISEMENT
"Dari situ lantas kami tingkatkan menjadi penyidikan,"terangnya.
Beberapa temuan yang ada di antaranya seperti tidak ada kesamaan antara Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan Laporan Pertanggungjawaban. Bahkan kedua orang tersangka tersebut sengaja memark-up anggaran beberapa pekerjaan dan langsung memotongnya sebelum diserahkan ke pihak ketiga.
Kejaksaan juga menemukan adanya pengadaan barang fiktif yaitu pengadaan seragam PKK. Di dalam laporan menyebutkan adanya pengadaan seragam PKK namun kenyataannya pengadaan tersebut tidak pernah ada.
"Kedua tersangka kami tahan dan kami titipkan ke Lapas Wirogunan,"tambahnya.
Kedua perangkat desa ini nanti akan dijerat dengan pasal 2 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. (erl)
ADVERTISEMENT