KNKT Belum Keluarkan Larangan Bus Lintasi Jalan Dlingo-Imogiri

Konten Media Partner
14 Februari 2022 15:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jalan Dlingo-Imogiri, lokasi kecelakaan maut bus tabrak tebing di Bantul. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Jalan Dlingo-Imogiri, lokasi kecelakaan maut bus tabrak tebing di Bantul. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Jajaran kepolisian mengimbau bus dan kendaraan besar untuk tidak melintas jalan Dlingo-Imogiri menyusul terjadinya kecelakaan maut bus menabrak tebing di Bukit Bego Padukuhan Kedungbuweng, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri yang menewaskan 13 orang.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) belum mengeluarkan rekomendasi larangan bus dan kendaraan besar melintas jalan Dlingo-Imogiri. Pasalnya, harus ada dasar untuk memberikan rekomendasi larangan tersebut.
PLT Ketua Sub Komite LLAJ KNKT, Ahmad Wildan menuturkan aturan larangan kendaraan melintas tersebut didasarkan pada klasifikasi kelas jalan terlebih dahulu. Dan sampai saat ini, pihak provinsi belum menetapkan klasifikasi kelas jalan Dlingo-Imogiri.
"Bus dan kendaraan besar dilarang melintas di jalan Kelas 3. Kalau kelas 2 dan 1 boleh melintas," terangnya saat di Bantul, Senin (14/2/2022).
Pihak mendesak agar Pemerintah DIY segera menetapkan klasifikasi kelas jalan. Sehingga nanti akan jelas apakah bus dan kendaraan besar diijinkan melintas di Jalan Dlingo-Imogiri ini. Dan ketika nanti klasifikasi kelas jalan sudah ditetapkan maka tugas kepolisian untuk mengawasi bus dan kendaraan berat dilarang melintas.
ADVERTISEMENT
Namun karena belum ditetapkan maka bus dan kendaraan besar masih bisa melintas. Sehingga polisi tidak bisa melakukan pengawasan dan melakukan pelarangan. Yang ada hanyalah memasang rambu-rambu peringatan bagi pengguna jalan.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada propinsi untuk membuat peta kerawanan jalan wisata. Tak cukup jalan Dlingo-Imogiri, sehinggga nanti digunakan sebagai dasar untuk menentukan jenis kendaraan yang diperkenankan melintas ataupun tidak.
"Tingkat kerawanan tidak hanya di sini saja. Tetapi juga jalan-jalan yang lain," ujar Ahmad.
Menurut Ahmad, klasifikasi jalan sebenarnya bermacam-macam. Jika berdasarkan kewenangan dalam hal ini sumber dana pembangunan dan pemeliharaan maka akan ada jalan propinsi, Kabupaten, Kecamatan ataupun jalan Desa.
Sementara berdasarkan fungsi maka akan ada jalan arteri, protokol dan sejenisnya. Sementara dari sisi tehnis maka akan ada klasifikasi kelas jalan yaitu kelas 1, 2 dan 3. Di mana masing-masing klasifikasi kelas jalan akan berbeda kendaraan yang dilarang melintas.
ADVERTISEMENT
"Untuk kasus di Bukit Bego, memang harus ada klasifikasi kelas jalan," tambahnya.
Untuk kelas jalan didasarkan pada lebar jalan dan karakteristik tikungan. Di mana kalau jelas kelas 3 itu lebarnya maksimal 2,1 meter dan panjang tikungan 9 meter. Artinya untuk menentukan klasifikasi kelas jalan adalah lebar jalan dan radius tikung.
"Kalau saya lihat jalan ini ya paling enggak jalan (Dlingo-Imogiri) ini jalan kelas 3. Tetapi ini bukan KNKT lho, ini pendapat pribadi," tandasnya.