news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Diamankan, Pergi ke Jogja karena Ingin Liburan

Konten Media Partner
20 Mei 2022 15:37 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencurian menunjukkan aksinya saat CCTV diputar di Mapolres Bantul, Jumat (20/5/2022). Foto: Erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencurian menunjukkan aksinya saat CCTV diputar di Mapolres Bantul, Jumat (20/5/2022). Foto: Erfanto/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
9 orang tersangka berhasil diamankan dari sindikat pencurian tersebut, 3 diantaranya perempuan. Mereka diamankan usai melakukan pencurian di Swalayan Mirota Kampus Jalan Godean Ngestiharjo Kasihan Bantul, Sabtu (14/5/2022) lalu.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archie Nevada menuturkan aksi pencurian tersebut diketahui pada hari Sabtu (14/5/2022) sekira jam 16.00 WIB. Aksi pencurian tersebut diketahui ada laporan barang yang berkurang banyak dari jumlah yang seharusnya.
"Kemudian petugas keamanan counter melihat rekaman CCTV," paparnya, Jumat (20/5/2022).
Mereka mendapati ada sekira 7 (tujuh) orang mengambil barang tertentu yang dimasukkan ke dalam keranjang belanja kemudian dimasukkan ke dalam tas. 9 orang tersangka berhasil diamankan polisi.
Sembilan orang tersangka tersebut masing-masing DH (46) ibu rumah tangga asal Tanah Tinggi Johar Baru Jakarta Pusat, VK (33) perempuan asal Rawa sawah Kampung Rawa Johar Baru Jakarta Pusat, YY (42) perempuan asal Cakung Barat Cakung Jakarta Timur TP Candisari.
6 orang tersangka laki-laki masing-masing YF (48) asal.Candisari Semarang Jawa Tengah, IW (46) asalnJI. Tanah tinggi Johar Baru Jakarta Pusat, AF (46) tinggal di Jl. Tanah tinggi Johar Baru Jakarta Pusat, EA (26) warga Semper Barat Cilincing Jakarta Utara, RF (30) warga Kp. Rawa Sawah Johar Baru Jakarta Pusat dan MF (53) warga Jalan Jati Sungai Bambu Tanjung Priok Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
"DH adalah yang dituakan atau yang berperan sebagai ketua komplotan ini," ujarnya.
Kesembilan orang tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam aksi pencurian. Tersangka DH berperan mengawasi situasi saat melakukan pencurian dan ambil barang kemudian dimasukkan kedalam keranjang belanja. Kemudian tersangka VK berperan membawa barang dari toko dan memasukkan barang curian tersebut kedalam tas yang kemudian dibawa keluar dari toko.
Setelah itu, Tersangka IW berperan masuk membawa tas yang digunakan untuk menyimpan barang hasil curian untuk membawa keluar dari toko. Tersangka YF berperan masuk ke dalam toko membawa tas yang digunakan untuk membawa keluar barang yang dicuri dari dalam toko.
Tersangka (AF) berperan masuk ke dalam toko membawa tas yang digunakan untuk membawa keluar barang yang dicuri dari dalam toko. Tersangk YY berperan masuk ke dalam toko membawa tas yang digunakan untuk membawa keluar barang yang dicuri dari dalam toko.
ADVERTISEMENT
Tersangka EA berperan sebagai sopir mobil Avanza yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian. Tersangka RF berperan sebagai sopir mobil Grand Livina yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian. Tersangka MF berperan mengawasi situasi saat melakukan pencurian.
"Peran ini sudah mereka bagi jauh hari sebelumnya. 6 orang pelaku memang dibekali tas selempang untuk menyembunyikan barang curian," terangnya.
Sebelum beraksi mereka telah melakukan pengamatan terlebih dahulu. Swalayan yang mereka incar adalah yang ramai pengunjung. Sementara barang-barang yang diincar adalah barang yang tidak ada scan barcodenya.
Sehingga barang-barang tersebut akan lolos dari pemindaan di pintu keluar swalayan tersebut. Barang yang mereka ambil adalah barang non makanan yang mudah laku ketika dijual.
"Oleh ketua kelompok barang-barang tersebut dijual di pasar tradisional di Jakarta dengan harga miring," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dari tangan pelaku polisi berhasil 44 buah pelekat gigi palsu merk Polident, 37 buah Handbody merk Vaseline, 17 buah minyak rambut merk Loreal Studio, Sebuah mobil Avanza warna abu-abu Nopol B-1640-PVM, sebuah mobil Grand Livina warna merah maroon Nopol B-2366-TBG
"Kepada tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP ayat (1) tentang Pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," tuturnya.
DH mengaku baru 3 bulan melakukan aksi mereka. Mereka berkeliling ke berbagai wilayah di Jawa dan Sumatera. Untuk sekali jalan, mereka mendapatkan hasil masing-masing Rp 150 ribu perorangnya tergantung omset yang berhasil dikumpulkan.
"Kami ketemu di Jakarta. Ke Jogja ini karena kami belum pernah ke sini, sekalian liburan,"terang ibu rumah tangga ini.(erl)
ADVERTISEMENT