Kontroversi Ucapan Anggota DPRD Bantul, Polisi Imbau Relawan Tak Terprovokasi

Konten Media Partner
24 Februari 2021 9:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Bantul, Supriyono, saat minta maaf pada relawan secara terbuka. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Bantul, Supriyono, saat minta maaf pada relawan secara terbuka. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Video kontroversi tentang ucapan anggota DPRD Bantul, Supriyono diambil saat politisi ini hadir dan memberi ceramah dalam sebuah hajatan pernikahan di Kapanewonan Lendah Kabupaten Kulonprogo, Sabtu (20/2/2021) lalu. namun hingga saat ini jajaran kepolisian setempat mengaku belum memproses hukum peristiwa ini,
ADVERTISEMENT
Kapolsek Lendah, AKP Fakhrudin mengatakan peristiwa tersebut sudah meminta maaf secara terbuka di Gedung DPRD Bantul. Sehingga yang bersangkutan sudah melakukan klarifikasi kepada masyarakat umum dan relawan yang merasa tersinggung dengan ceramah tersebut.
"Informasinya sudah selesai dua belah pihak. jadi peristiwa ini sudah selesai,"kata Fakhrudin, Rabu (24/2/2021) melalui nomor pribadinya.
Kasubag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jefry menambahkan, untuk saat ini pihaknya menindaklanjuti peristiwa tersebut melalui Babin. Di mana pihaknya meminta para Babinkamthibmas untuk menyampaikan kepada relawan COVID-19 menahan diri.
Pihaknya meminta kepada relawan COVID-19 dan relawan di Posko PPKM untuk tetap jernih dan bijak menanggapi kasus di Bantul, Pihaknya berharap para relawan di Kulon Progo agar tidak terprovokasi dan berharap bisa tunjukan rasa aman kepada wilayah lain.
ADVERTISEMENT
"Kita meminta kepada relawan di sini agar bisa berpikir jernih memberi bantuan kepada pemerintah dalam menangani COVID-19," tambah Jefry.
Berkaitan dengan proses hukum, Jefry mengatakan untuk kasus tersebut sudah ada pertemuan antara terlapor dan para relawan. Info awal yang mereka terima, sudah ada permohonan maaf dari terlapor kepada para relawan dan keluarga pasien COVID-19 sehingga peristiwa tersebut tidak berlanjut ke ranah pidana.
Jefry mengatakan, sebetulnya peristiwa tersebut bisa dipidanakan karena masuk kategori penghinaan. Tetapi dari kedua belah pihak mengambil jalur mediasi dan adanya permintaan maaf dan terlapor. Sehingga kasus tersebut memang tidak dilanjutkan ke ranah pidana.
Menurut Jefry, pendapat atau keberatan pasti akan ada dalam perkara. Dan Polri dalam hal ini sebagai penengah antara terlapor dan para relawan untuk dapat titik terang. di mana kepolisian berusaha selalu mengedepankan musyawaran dari kedua belah pihak.(erl)
ADVERTISEMENT