Korupsi Ganti Rugi JJLS Rp 5,2 M, Lurah di Gunungkidul: Sudah Habis Uangnya

Konten Media Partner
14 Oktober 2021 11:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lurah Karangawen Kapanewon Girisubo Gunungkidul, Roji Suyanto, tersangka kasus korupsi JJLS Rp 5,2 M. FOto: Erfanto/Tugu Jogja.
zoom-in-whitePerbesar
Lurah Karangawen Kapanewon Girisubo Gunungkidul, Roji Suyanto, tersangka kasus korupsi JJLS Rp 5,2 M. FOto: Erfanto/Tugu Jogja.
ADVERTISEMENT
Lurah Karangawen Kapanewon Girisubo Gunungkidul, Roji Suyanto, ditetapkan jadi tersangka korupsi ganti rugi Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Karangawen sebesar Rp 5,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Kasus korupsi ini masih terus ditangani oleh pihak kepolisian. Roji saat ini ditahan di Polres Gunungkidul tersebut dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 subsider pasal 8 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, pihaknya saat ini masih terus mendalami terkait dengan pemanfaatan uang ganti rugi JJLS di Kalurahan Karangawen yang disalahgunakan oleh Roji. Sejumlah saksi dan dokumen-dokumen yang ada masih dilakukan pemeriksaan.
"Sejak Roji menyerahkan diri beberapa waktu lalu langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar dia.
Berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan, sejauh ini kasus korupsi baru menetapkan tersangka terhadap Roji. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka karena polisi masih mendalami aliran dana serta kemungkinan mal administrasi karena pencairan melalui rekening pribadi bukan rekening kalurahan.
ADVERTISEMENT
Berkaitan dengan aliran dana Rp 5,2 miliar rupiah tersebut masih terus diselidiki oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan selama ini tindak korupsi yang dilakukan sudah direncanakan oleh Roji. Uang itu digunakan untuk membayar utangnya terhadap sejumlah pihak, termasuk untuk membangun rumahnya.
"Untuk selama ini yang bersangkutan pergi ke Kalimantan kemudian kembali kesini dan menyerahkan diri ke Polres Gunungkidul. Berkaitan dengan dana yang justru masuk ke rekening pribadi ini masih kami selidiki termasuk dengan penyimpanganan lainnya," sambung Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana.
Menurutnya petugas kepolisian menghadirkan Roji. Dana ganti rugi JJLS untuk tanah milik Kalurahan Karangawen sebanyak 7,1 miliar rupiah yang masuk ke rekening pribadi Roji. Kemudian dana tersebut hanya disetorkan ke rekening desa sebesar 1,8 miliar rupiah. Sedangkan 5,2 miliar justru digunakan pribadi.
ADVERTISEMENT
"Saya setorkan ke kalurahan terlebih dahulu. Kemudian yang lainnya saya gunakan," terang Roji.
Sedangkan sisa dana yang belum disetorkan itu ia gunakan untuk foya-foya, membayar utang ke sejumlah pihak, dan digunakan untuk membangun rumahnya.
"Sudah habis uangnya. Ada yang saya gunakan untuk bangun Limasan di rumah saya sendiri," tutur dia.