KPAI Kecam SMA yang Diduga Tak Luluskan Siswa Karena Kekritisannya

Konten Media Partner
18 Mei 2019 13:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Retno Listyarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Foto: kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Retno Listyarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Foto: kumparan.
ADVERTISEMENT
Menjadi seseorang yang kritis sebenarnya justru menjadi hal positif tersendiri. Tapi bagaimana jika karena memiliki pemikiran yang kritis, seseorang justru tidak diluluskan dalam pendidikan? Hal ini dialami oleh Aldi Irpan, siswa SMA N 1 Sembalun, Lombok Timur.
ADVERTISEMENT
Pada 16 Januari 2019 lalu, siswa yang akrab disapa Al ini memprotes sikap kepala sekolah yang ditulis di akun facebooknya. Dalam unggahannya Aldi memprotes sikap kepala sekolah yang memulangkan salah satu siswa karena terlambat masuk sekolah. Tak hanya itu, Aldi bahkan pernah dipukul oleh Kepala Sekolah.
Tak sampai disitu, Aldi sendiri pernah dipulangkan dan tidak boleh mengikuti Try out karena memakai seragam sekolah tidak sesuai ketentuan harinya, padahal seragam hari itu belum kering mengingat sedang musim hujan.
Keluarga Aldi pun pernah diancam oleh pihak sekolah jika Aldi tidak meminta maaf pada pihak sekolah. Permintaan ini awalnya dilakukan oleh Aldi dan keluarga. Sayangnya kedatangan Aldi dan keluarga justru ditolak. Menurut kepala sekolah untuk menyampaikan permintaan maaf, namun ditolak karena menurut Kepala sekolah seharusnya di sekolah, dan dihari kerja, bukan hari minggu.
ADVERTISEMENT
Kasus ini akhirnya terdengar ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setelah mendapatkan sejumlah pengaduan dari masyarakat. KPAI mengecam jika memang benar Aldi tidak diluluskan karena kekritisannya.
“Sikap Aldi yang berani mengkritisi kebijakan sekolah dan kepala sekolah adalah bentuk ketajaman dalam berpikir dan memiliki kepekaan nurani terhadap sesama siswa yang mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dan tidak adil dari pihak tertentu. Dalam hal ini, Sekolah justru telah berhasil mendidik Aldi,” kata Retno Listyarti, Komisioner KPAI, dalam siaran pers yang diterima kumparan.com/tugujogja, Sabtu (18/5/2019).
Jika melihat kriteria kelulusan peserta didik di jenjang SMA, maka kelulusan siswa ditentukan dalam rapat dewan guru sebagai pemegang keputusan tertinggi karena bagian dari hak prerogatif. Namun, pihaknya menegaskan bahwa hak prerogatif juga harus digunakan dengan bertanggungjawab.
ADVERTISEMENT
“ Rapat dewan guru bukanlah tempat untuk membalas dendam terhadap perilaku seorang anak kepada pihak tertentu di sekolah,” katanya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, KPAI berencana untuk melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Daerah dan OPD terkait (Dinas Pendidikan Provinsi dan Inspektorat Provinsi NTB) serta pihak sekolah. Tak hanya itu, KPAI juga berencana untuk menemui Aldi secara terpisah.
“Rakor (Rapat Koordinasi) ini bertujuan untuk mengungkapkan fakta dan bukti yang sebenarnya sekaligus mencari solusi bagi kepentingan terbaik bagi Aldi,” tutupnya. (asa/adn)