KPK Sebut Potensi Penyelewengan Dana BPJS Kesehatan Cukup Besar

Konten Media Partner
8 Desember 2022 12:17 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Internasional Seminar On Fraud In Social Health Insurance Kamis (8/12/2022). Foto: erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Internasional Seminar On Fraud In Social Health Insurance Kamis (8/12/2022). Foto: erfanto/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut potensi penyelewengan dana BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Di samping itu juga terjadi pergeseran pola korupsi di bidang kesehatan semenjak adanya JKN ini.
ADVERTISEMENT
Alex mengatakan KPK menaruh perhatian yang besar pada sektor kesehatan karena besarnya anggaran kesehatan yang dialokasikan yaitu mencapai 5% dari APBN. Di mana pada Tahun 2022 alokasi pada anggaran kesehatan mencapai Rp 256 atau setara dengan USD 16 miliar.
"Sektor kesehatan juga berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat banyak karena sifatnya yang tidak pasti serta tingginya ketimpangan informasi antara penyelenggara dan pengguna layanan kesehatan," kata dia dalam Internasional Seminar On Fraud In Social Health Insurance Kamis (8/12/2022).
Karena ketimpangan informasi tersebut lanjut Alex, ada kecenderungan pasien menerima begitu saja tindakan-tindakan dan obat-obat yang diberikan paramedis sehingga menimbulkan risiko yang sangat tinggi.
"Antara lain misalnya kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, kasus dana kapasitas, kasus korupsi vaksin flu burung hingga ke kasus jual beli jabatan pada pejabat di Dinas Kesehatan," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Dan sejak ada sistem jaminan kesehatan nasional atau sekarang lebih dikenal masyarakat dengan nama BPJS kesehatan adalah program nasional yang mulai digerakkan pada tahun 2014. Dan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan yang bersifat wajib dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat secara layak program.
Berbicara soal kekurangan pada sektor kesehatan munculnya JKN telah mengubah daftar tren korupsi di sektor kesehatan dalam beberapa tahun terakhir. Sebelum tahun 2013 pengadaan alat kesehatan, pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan dan obat merupakan top di objek yang paling banyak untuk korupsi
Tetapi setelah adanya JKN objek terjadinya kecurangan bergeser dengan penyalahgunaan jaminan kesehatan. Meskipun secara nilai korupsinya masih kecil namun karena dilakukan secara masif dan perubahan yang dihasilkan juga cukup besar.
ADVERTISEMENT
"Di Amerika Serikat saya yang sudah memiliki undang-undang kesehatan dengan cukup baik saja di sana ada tugas-tugas gabungan dari Kementerian keadilan dan Kementerian Kesehatan penyelesaian akibat program asuransi masih cukup tinggi yaitu perpisahan antara lima sampai dengan 10%," terang dia.
Dan untuk situasi di Indonesia potensi kecurangan di fasilitas kesehatan yang terdeteksi beranjak naik. Apalagi penggunaan klaim meningkat dari sekitar 175.000 klaim pada tahun 2015 menjadi 441 juta klaim pada tahun 2016. Dengan pengawasan dan pengendalian kecurangan terlebih dahulu berjalan dengan baik di Indonesia bisa dipastikan jumlah kebocoran akibat kecurangan pada JKN juga sangat tinggi.
"KPK sudah menjaga program jika ini adalah melalui fungsi pencegahan yaitu pemberian rekomendasi perbaikan pada JKN dalam hal manajemen dana kapita, perbaikan tata kelola obat, perbaikan tata kelola alat kesehatan hingga menyusun regulasi terkait penanganan kecurangan dalam program JKN ini KPK," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengakui jika masih ada fraud atau penyelewengan di lembaga yang dipimpinnya. Penyelewengan sendiri ada 3 jenis yaitu dilakukan oleh peserta jaminan kesehatan, fasilitas kesehatan dan juga di internal BPJS sendiri
"Kalau nilainya atau banyaknya ya adalah. Kalau di Amerika itu 10 persen, ya di Indonesia pasti tahulah," kata dia.
Tahun 2021 yang lalu pengguna BPJS Kesehatan mencapai 330 juta penggunaan jaminan mereka. Dan memang dari angka tersebut ada yang diselewengkan dari beberapa sisi. Mereka pun sudah memberikan sanksi kepada para penyeleweng tersebut.
Dia menjelaskan potensi penyelewengan di peserta jaminan kesehatan yaitu menggunakan jaminan yang bukan haknya misalnya milik orang lain. Kemudian dari sisi fasilitas kesehatan biasanya dilakukan dengan me-mark up kapitasi. Sementara dari sisi penyelenggara BPJS adalah mengkorupsi kapitasi.
ADVERTISEMENT
"Mereka sudah kami sanksi. Kalau yang dari internal kami langsung kami berhentikan. Kalau faskes ya dihentikan kerja samanya dan demikian juga kalau peserta," ujarnya.
Direktur Pengawasan Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno menambahkan upaya pencegahan penyelewengan sebenarnya terus mereka lakukan. Untuk pencegahan di peserta ada upaya dengan penerapan sidik jari dan NIK peserta.
"Kemudian untuk faskes kita sudah melakukan dengan menciptakan lingkungan digitalisasi layanan. Dan kami juga selenggarakan seminar internasional dengan berbagai negara untuk mengetahui upaya negara lain dalam mencegah Fraud tersebut," terang dia.