KPU DIY Akan Beri Sanksi bagi Pelanggar Protokol COVID-19 saat Pilkada 2020

Konten Media Partner
18 September 2020 18:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pilkada 2020. Foto: kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pilkada 2020. Foto: kumparan.
ADVERTISEMENT
Melangsungkan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19 bukanlah hal yang mudah. Namun adanya kebijakan dan peraturan yang matang, dapat menjadi landasan yang kuat dalam menyelenggarakan pilkada tahun ini.
ADVERTISEMENT
Sebagai bentuk komitmen KPU terhadap pelaksanaan pilkada di tengah pandemi, KPU menyusun Peraturan KPU No.6 Tahun 2020 dan Peraturan KPU No.10 Tahun 2020 yang mengatur protokol COVID-19 dalam pilkada di tengah pandemi. Meskipun begitu, peraturan ini tidak mengubah dan mempengaruhi regulasi pemilihan yang lain.
“PKPU No.6 dan PKPU No.10 ini menjadi panduan, rujukan bagi penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan bagi masyarakat juga dalam melaksanakan pemilihan serentak di tengah COVID-19,” ujar Ahmad Shidqi selaku ketua sosialisasi KPU pada hari Jumat (18/09/2020).
Shidqi juga menjelaskan mengenai 2 tambahan prinsip dalam PKPU No. 6 yang selama ini sifatnya transparan. Prinsip tersebut adalah menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19, serta memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaran pemilihan.
ADVERTISEMENT
Pihak KPU juga menjelaskan mengenai protokol kesehatan apa saja yang harus dilakukan dalam pelaksanaan pilkada. Protokol tersebut antara lain pelaksanaan swab/rapid test seluruh petugas penyelenggara, penggunaan alat pelindung diri berupa masker, sarung tangan, hingga pelindung wajah.
Selain itu, penyediaan sanitasi seperti tempat cuci tangan dan hand sanitizer di setiap lokasi pilkada, pengecekan suhu di bawah 37,3 derajat celcius, adanya larangan berkerumun saat berada di lokasi, pembatasan peserta maksimal 40% dari kapasitas ruangan, pembersihan dan desinfeksi secara berkala, larangan menggunakan barang secara bersamaan.
Protokol kesehatan lainnya yaitu melakukan screening pada setiap orang yang akan memasuki ruangan, melakukan sosialisasi, edukasi dan promosi terkait informasi pencegahan dan penularan COVID-19, serta melibatkan bidang kesehatan atau tim gugus tugas COVID-19 di daerah masing-masing.
ADVERTISEMENT
Penerapan protokol ini wajib dilakukan oleh setiap penyelenggara pemilu, pasangan calon kepala daerah, tim kampanye, petugas penghubung, pemilih serta pihak-pihak lain seperti media, pemantau, pihak keamanan, dan lain-lain. Bagi siapapun yang mengabaikan protokol kesehatan ini akan diberikan sanksi.
“Pelanggaran terhadap protokol itu maka penyelenggara berhak memberikan teguran dan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucap Shidqi.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa jika ada kegiatan berupa rapat umum atau kampanye yang dilakukan secara tatap muka, maka akan ada pembatasan jumlah sekitar 100 orang dan dilakukan di ruang terbuka. Sedangkan pertemuan tatap muka dan dialog akan dibatasi sekitar 50 orang, dengan memperhatikan jaga jarak. (Benedikta Dinda)