news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPU Tetapkan Sunaryanto-Heri Susanto Sebagai Bupati-Wakil Bupati Gunungkidul

Konten Media Partner
22 Januari 2021 13:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penetapan Sunaryanto-Heri Susanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul. Foto: Erfanto/Tugu Jogja.
zoom-in-whitePerbesar
Penetapan Sunaryanto-Heri Susanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul. Foto: Erfanto/Tugu Jogja.
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul hari ini, Jumat (22/1/2021) menetapkan pasangan Sunaryanto-Hery Susanto menjadi Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul periode 2021-2024. Esok hari, Sabtu (23/1/2021) penyelenggara Pilkada itu akan mengusulkan pelantikan ke DPRD DIY.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPU Gunungkidul mengundang semua pasangan konstestasi Pilkada Gunungkidul 2020. Namun hingga Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati dibuka, tidak ada satupun para calon bupati dan wakil bupati lainnya. Mereka hanya diwakili oleh beberapa orang Tim Sukses masing-masing.
Acara yang bertempat di Bangsal Sewokoprojo tersebut rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun karena pasangan calon yang lain tidak hadir maka acara tersebut sempat molor dan baru dimulai pukul 09.30 WIB.
Adv.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan KPU telah menerima surat dinas tertanggal 20 Januari 2021 dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan. MK menyebut tidak ada permohonan sengketa untuk Pilkada Gunungkidul sehingga tahapannya bisa segera dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
"MK menyebut tidak ada permohonan sengketa. Oleh karena itu, sesuai aturan maksimal 5 hari untuk dilakukan penetapan,"terangnya, Jumat (22/1/2021).
Pasca-rekapitulasi di tingkat kabupaten berjalan tertib dan lancar,serta tidak ada sengketa yang didaftarkan. Maka penetapan calon terpilih dilaksanakan 5 hari setelah KPU menerima surat ada tidaknya sengketa yang teregistrasi di MK sesuai di PKPU No 5 tahun 2020.
Dan KPU telah menerima surat ada tidaknya sengketa yang teregistrasi di MK sesuai di PKPU No 5 tahun 2020. Di mana berdasarkan buku register di Mahkamah Konstitusi (MK) di wilayah Provinsi DIY yaitu Kabupaten Bantul, Gunungkidul, Sleman tidak ada sengketa yang teregistrasi di MK.
"Oleh karena itu, proses penetapan pasangan terpilih Sunaryanto-Heri Susanto bisa segera dilakukan. Pasangan ini meraup suara 155.878 dalam Pilkada 2020 kemarin. Beliau pemenangnya,"tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan Peraturan KPU maka sehari setelah penetapan maka pihaknya akan langsung melayangkan surat usulan pengangkatan bupati dan wakil bupati ke DPRD Gunungkidul. Surat tersebut nantinya akan diteruskan ke Gubernur DIY untuk melaksanakan pelantikan.
Bupati Gunungkidul, Badingah menilai Pilkada 2020 sudah dilaksanakan secara profesional dan berintegritas. Hal tersebut memiliki dampak positif dengan suksesnya penyelenggaraan pemilihan sejak tahap awal sampai dengan akhir. Terlebih lagi selama penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan tidak terjadi hal-hal yang cukup berat.
"Tidak hal yang besar mengganggu jalannya pemilihan terciptanya kondusifitas wilayah ini,"tandasnya.