Kronologi Ketua dan Anggota PPS di Banyumas Bobol 21 Kotak Suara

Konten Media Partner
20 April 2019 15:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana gudang Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, saat rekonstruksi kejadian, Jumat (19/4/2019) malam. Foto: gbr.
zoom-in-whitePerbesar
Suasana gudang Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, saat rekonstruksi kejadian, Jumat (19/4/2019) malam. Foto: gbr.
ADVERTISEMENT
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bawaslu Banyumas mengamankan 2 orang petugas yang diduga melakukan pembobolan pada 21 kotak suara Pemilu 2019 di gudang Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kedua pelaku berinisial EL (45) yang merupakan seorang Ketua PPS Desa Sidabowa, Patikraja Banyumas, dan TS (42)yang adalah anggota PPS Desa Sidabowa.
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah kronologi kejadian pembobolan 21 kotak suara di Banyumas.
Sebelum Pembobolan
Gudang Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjadi tempat rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Patikraja. Rekapitulasi ini berlangsung pada Jumat (19/4/2019) malam.
Saksi dari Partai Demokrat dan Partai PKS yang pada waktu itu sedang mengikuti rekapitulasi melihat tingkah laku yang aneh dari kedua pelaku. Kala itu, kedua pelaku membuka kotak suara yang diletakkan di dalam gudang penyimpanan.
Saat Pembobolan
Kejadian sekitar pukul 20.00 WIB dimana kedua saksi melihat ada 2 orang yang membuka kotak suara di gudang penyimpanan. Semakin diperhatikan, rupanya kedua pelaku mengambil sesuatu dari dalam kotak suara itu. Merasa diperhatikan, kedua pelaku akhirnya kabur dari lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
“Pas pelaku kabur, itu dikejar sama saksi dari parpol yang kebetulan ikut rekapitulasi suara. Namun nggak ketangkep karena sudah pergi naik mobil,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Banyumas, Yon Daryono, Sabtu (20/4/2019).
Setelah Pembobolan
Mengetahui ada hal yang tidak beres, saksi lalu melaporkan ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah , untuk ditindaklanjuti. Rupanya, kedua pelaku membawa sampul C1 dari kotak suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Oleh PPK Patikraja, kedua pelaku diminta untuk kembali ke lokasi kejadian. Sekitar pukul 20.45 WIB, kedua pelaku kembali. Kedatangan pelaku lantas membuat suasana di lokasi kejadian memanas.
“Suasana di lokasi kejadian sempat panas, ada banyak orang yang berkumpul,” katanya.
ADVERTISEMENT
Menurut peraturan yang berlaku, seluruh dokumen dari hasil pemungutan suara baik DPR, DPD, pemilihan presiden dan wakil presiden, dan DPRD Kabupaten dijadikan satu dalam kotak suara pilpres. Akan tetapi, kotak suara tersebut hanya boleh dibuka ketika adanya selisih suara pada proses rekapitulasi.
Bawaslu Banyumas berhasil mengamankan kedua pelaku. Atas tindakan mereka, keduanya tersandung persoalan hukum. Kini kasus ini telah ditangani oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Akibatnya, proses rekapitulasi harus ditunda. (gbr/adn)