Lamaran Ditolak, Pria Asal Kudus Sebarkan Video Pornonya

Konten Media Partner
19 Agustus 2019 20:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
JAZ (kaos oranye) saat konferensi pers Polda DIY, Senin (19/8/2019). Foto: erl.
zoom-in-whitePerbesar
JAZ (kaos oranye) saat konferensi pers Polda DIY, Senin (19/8/2019). Foto: erl.
ADVERTISEMENT
JAZ, mahasiswa sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Yogyakarta terpaksa berurusan dengan aparat Polda DIY. Pemuda 26 tahun ini kedapatan menyebarkan video mesum serta foto porno antara dirinya dengan sang pacar, BCH (24). Hal ini dilakukannya lantaran sakit hati setelah niatnya menikahi pujaan hatinya kandas. Orangtua BCH tidak merestui pernikahan keduanya.
ADVERTISEMENT
Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto Budi Waskito, menuturkan tersangka telah melakukan penyebaran foto dan video porno dengan sang pacar yang berdurasi sekitar 15 detik hingga 56 detik. Tersangka melakukan penyebaran foto dan video porno tersebut melalui media sosial WhatsApp serta saluran Line.
Karena sakit hati, pelaku yang berasal dari Kudus, Jateng tersebut kemudian menyebarkan video seks dan foto-foto telanjangnya dengan sang pacar ke keluarga di Bengkulu dan teman korban lainnya melalui media sosial (medsos) seperti Whatsapp dan Line. Penyebaran dilakukan awal Juli 2019 lalu.
"Pacar pelaku (BCH) melaporkan penyebaran foto dan video porno tersebut ke polisi tanggal 9 Juli 2019 yang lalu," tutur Yulianto, Senin (19/8/2019).
ADVERTISEMENT
Pelaku ditangkap 15 Juli 2019 lalu di sekitar kampus UGM tanpa perlawanan. Tersangka yang merupakan aktivis kampus tersebut mengaku sudah melakukan perbuatannya untuk memotret dan memvideo hubungan seks sejak 2017 silam.
Menurut Yulianto, penyebaran foto dan video yang durasinya mulai 15 detik hingga 56 detik itu dilakukan pelaku karena merasa sakit hati ditolak keluarga korban untuk menikahi putrinya. Keluarga dan korban yang marah akhirnya melaporkan tersangka ke polisi.
"Mereka sudah berpacaran sejak 2017 silam,"terangnya.
Dari tersangka, polisi menyita Handphone pelaku, obat kuat berupa minyak oles Hajar Jahanam, jam tangan, bantal bersarung Real Madrid, sarung bermotif batik serta sprei. Sementara dari korban, polisi menyita kaos warna abu-abu, 28 srceenshot percakapan keduanya serta video dan foto porno keduanya.
ADVERTISEMENT
Pelaku saat ini ditahan di Mako Polda DIY. Tersangka terancam pidana UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar. (erl/adn)