Larangan Mudik, 2 Bandara di Yogyakarta Hentikan Penerbangan Komersial

Konten Media Partner
24 April 2020 15:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu pesawat di Yogyakarta International Airport (YIA). Foto: Erfanto
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu pesawat di Yogyakarta International Airport (YIA). Foto: Erfanto
ADVERTISEMENT
Dua bandara di Yogyakarta, Yogyakarta International Airport (YIA) dan Bandara Internasional Adisutjipto mulai menghentikan penerbangan komersialnya. Hal ini untuk mendukung aturan Pemerintah Republik Indonesia mengenai larangan mudik dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama menuturkan, pihaknya akan menghentikan komersial mulai Jumat (24/04/2020) pukul 20.00 WIB sampai 1 Juni 2020. Keputusan tersebut diambil oleh PT Angkasa Pura I (Persero), selaku operator Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dan Bandara Adisutjipto (JOG) berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Sementara untuk layanan logistik melalui Terminal Kargo dan EMPU masih beroperasi seperti biasa. Sehingga mulai hari Jumat (24/4/ 2020), Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dan Bandara Adisutjipto (JOG) hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus sesuai Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
"Tetapi masih bisa untuk penerbangan khusus. Penerbangan khusus yang dimaksud adalah penerbangan berpenumpang yang dikecualikan,"ujar PTS General Manager YIA ini, Jum'at (24/4/2020
Penerbangan khusus tersebut di antaranya adalah pesawat yang membawa atau terkait Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. Atau Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) pemulangan WNI maupun WNA dan juga operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Operasional angkutan Kargo (kargo penting dan esensial) ataupun juga Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger/cabin compartment) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
"Operasional lainnya dengan seizin dari Menteri Perhubungan dalam rangka mendukung percepatan penanganan COVID-19," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, YIA dan Adisutjipto telah mempersiapkan customer service maskapai di area check in keberangkatan bagi masyarakat yang ingin melakukan proses refund, reroute, atau reschedule di bandara. Masyarakat dihimbau supaya menghubungi pihak maskapai terlebih dahulu untuk mengatur waktu kedatangan ke bandara agar tidak terjadi penumpukan di bandara.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan physical distancing, menggunakan masker, serta meminimalisir kontak fisik langsung dengan benda-benda yang merupakan fasilitas umum. Angkasa Pura I juga telah berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat dan telah memasang queue line supaya jarak fisik antar penumpang dapat diterapkan dan proses refund dapat berlangsung dengan tertib dan aman.
"Khusus untuk YIA, kami juga mempersiapkan bandara untuk kebutuhan in-flight emergency, technical stop, humanitarian, medical evacuation, misi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan keberlangsungan rantai pasokan global sesuai tindak lanjut dari Surat Secretary General of ICAO Headquarter dan Surat Regional Director of ICAO Asia Pacific Office,” lanjut Agus Pandu.
ADVERTISEMENT