Layangan Tersangkut di Roda Pesawat, Pemilik Terancam Pidana

Konten Media Partner
24 Oktober 2020 16:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layang-layang yang tersangkut di pesawat yang akan mendarat di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta. FOto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Layang-layang yang tersangkut di pesawat yang akan mendarat di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta. FOto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Sebuah layangan berukuran cukup besar ditemukan nyangkut di roda pesawat Citilink jurusan Jakarta-Yogyakarta, Jumat (23/10/2020) sore. Pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 1107 dari Jakarta menabrak layang-layang ketika melakukan pendaratan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
General Managar PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pihaknya akan menindak secara tegas bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut. Pasalnya, hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan.
Agus menyebut, dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dijelaskan pada pasal 210 bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
"Adapun ancaman pindana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal sebanyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dapat dikenakan bagi pelanggar, sebagaimana diatur dalam pasal 421 ayat 2. Pemilik layangan terancam penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp.1 miliar," paparnya, Sabtu (24/10/2020) ketika dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
Pandu lantas menceritakan kronologi ditemukannya layang-layang di roda pesawat. Jumat (23/10/2020) pesawat Citilink QG 1107 yang berangkat dari Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta. Pesawat ini melakukan pendaratan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada pukul 16.46 WIB.
"Pada pukul 16.49, ditemukan adanya layang-layang di roda pesawat ketika dilakukan pengecekan pesawat sesaat setelah pesawat tersebut berhenti dan terparkir di bandara," ujarnya, Sabtu (24/10/2020).
Setelah itu, pengelola bandara meminta agar pesawat block on pada parking stand. Tim operasional langsung melakukan pengecekan pesawat untuk memastikan keselamatan pasca penerbangan. Hal ini untuk menjamin keselamatan pada penerbangan selanjutnya.
Saat pengecekan pesawat itu dilakukan, tim operasional menemukan layang-layang yang tersangkut pada bagian atas roda kanan pesawat. Petugas langsung melakukan evakuasi layang-layang tersebut dan melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap pesawat tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kemudian setelah ditindak lanjuti lebih dalam, ternyata tidak ditemukan kerusakan apapun pada pesawat," paparnya.
Otoritas penerbangan memastikan pesawat dalam kondisi aman dan siap untuk melanjutkan penerbangan. Kejadian tersebut tidak mengganggu lalu lintas penerbangan di Bandara Internasional Adisutjipto dan jadwal penerbangan di Bandara Internasional Adisutjipto berjalan normal.
Atas kejadian tersebut, Agus Pandu Purnama menghimbau masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di area sekitar bandara. Pasalnya, layangan akan berbahaya sekali ketika diterbangkan di kawasan sekitar bandara. Jika layangan tersangkut di baling-baling pesawat maka resiko kecelakaan pesawat.
"Dan dikhawatirkan akan memunculkan korban jiwa,"ujarnya.