LOD: Kondisi Persampahan di Yogyakarta Sudah Sangat Genting

Konten Media Partner
28 Maret 2019 18:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto dari atas TPST Piyungan. Foto: erl
zoom-in-whitePerbesar
Foto dari atas TPST Piyungan. Foto: erl
ADVERTISEMENT
Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY menilai saat ini kondisi persampahan di DIY adalah sangat penting dan sangat genting untuk segera ditangani. Di mana kondisi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan sudah overload serta usia TPST Piyungan yang tinggal beberapa bulan lagi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang diterima oleh LOD usia produktif TPST Piyungan sebenarnya hanya sampai tahun 2020. Sehingga saat ini persoalan TPST Piyungan harus sesegera mungkin diatasi sebelum menimbulkan dampak lebih besar lagi.
Komisioner LOD DIY yang juga Ketua Tim Persoalan Sampah LOD DIY, Fajar Wahyu Kurniawan, mengatakan permasalahan sampah sebenarnya merupakan persoalan klasik dan seolah-olah terabaikan. Sehingga permasalahan menjadi semacam bom waktu karena sewaktu-waktu bisa meledak dan semua akan terimbas.
"Penanganan sampah memang harus menyeluruh dan penanganan sampah harus ada rujukannya terutama regulasi karena kalau tidak ada cantolan (hukumnya) akan beresiko,"tuturnya, Kamis (28/3/2019).
Persoalan sampah sudah diatur dalam UU 18 tahun 2008 tentang masalah sampah dan diturunkan Peraturan Pemerintah (PP). Sementara Pemda DIY telah memiliki Perda 03 tahun 2013 dan diturunkan dalam pergub 21/2014 sementara di semua daerah tingkat II juga sudah ada aturannya.
ADVERTISEMENT
Sehingga penanganan sampah harus segera diselesaikan terutama akibat penutupan saat ini. Sebab tumpukan sampah di berbagai tempat sudah mulai terlihat tertangani. Dan Kota yogyakarta sangat terasa di mana depo-depo sampah sudah sangat penuh dan sekarang aromanya sangat kuat.
"Memang tipologi geografis kota berbeda dengan Bantul dan sleman,"tambahnya.
Salah satu tempat pengumpulan sampah yang sudah menumpuk. Foto: ken
Menurutnya, permasalahan sampah harus diselesaikan secara kultural termasuk para produsen sampah. Pengelolaan sampah dengan mekanisme pengurangan dan mekanisme penanganan. Pengurangan sampah bisa dilakukan di level produsen sampah dan dari sisi penanganan maka bisa ditangani dengan pola 3 R (Reduce, Recycle dan Reuse)
Hanya saja selama ini masyarakat konteks pemikirannya hanya membuang sampah. Namun yang terjadi belakangan ini adalah di tingkat awal memang belum dilaksanakan memilih dan memilah akhirnya semua dibuang langsung ke depo dan diteruskan TPST. Sehingga saat ini semua jenis sampah masuk ke TPST Piyungan.
ADVERTISEMENT
"60-65 persen yang masuk ke TPST adalah sampah organik artinya bisa diolah. TPST dibangun sejak 1992 sehingga cukup waktu untuk dilakukan evaluasi. luasnya 125 hektare untuk menampunh 2,5 juta meter kubik dan tahun 2020 sudah overload. sehingga 2019 sudah ada penanganan yang kontinjensi,"tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan penanganan TPST Piyungan dengan membangun pembangkit listrik tenaga sampah. Pembangunan Hydrotermal dengan memasukan dalam reaktor menjadi cairan yang bisa menjadi pupuk atau Biomassa serta pengaturan sampah untuk bahan alternatif ataupun pylorisus untuk mendaur ulang sampah plastik. (erl/adn)