Lurah di Gunungkidul yang Diduga Bawa Kabur Rp 5 M Mangkir dari Pemeriksaan

Konten Media Partner
25 Juni 2021 11:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu ruas jalan JJLS di Gunungkidul. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu ruas jalan JJLS di Gunungkidul. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Unit Tipikor Polres Gunungkidul telah menangani kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi lahan terdampak pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Kalurahan Karangawen, Kapanewon Girisubo. Polisi telah memeriksa 6 saksi yang diperkirakan mengetahui dana tersebut
ADVERTISEMENT
Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro menuturkan, selain memeriksa 6 saksi, pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap lurah Karangawen, RS. Pemanggilan tersebut sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu.
"Yang bersangkutan belum hadir. Kami akan segera melakukan pemanggilan kedua," ujar Wawan saat dikonfirmasi, Jumat (25/6/2021).
Wawan menyebut dugaan penggelapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan jika pemerintah kalurahan Karangduwet sebenarnya berhak menerima uang ganti rugi pembebasan tanah kas desa sebesar Rp 7 miliar.
Tanah kas kalurahan yang dibebaskan tersebut berada di jalur JJLS di salah satu ruas Tepus-Jerukwudel. Dana senilai Rp 7 miliar tersebut memang seharusnya digunakan untuk membeli lahan pengganti tanah kas desa yang hilang karena digunakan untuk pembangunan JJLS.
ADVERTISEMENT
"Dari tujuh miliar itu sebenarnya ada yang sudah dimasukkan ke kas kalurahan," paparnya.
Wawan mengungkapkan, dari pemeriksaan yang mereka lakukan, dari Rp 7 miliar tersebut setidaknya Rp 1,8 miliar sudah disetorkan ke kas Kalurahan. Namun sisanya sebesar Rp 5,243 miliar sampai saat ini belum juga disetorkan ke kas kalurahan.
Wawan menyebut, dana sebesar Rp 1,8 miliar tersebut sebenarnya sudah dimanfaatkan pemerintah kalurahan setempat untuk membangun kantor kalurahan yang baru. Pasalnya, Kantor Kalurahan yang lama terpaksa harus dirobohkan karena terdampak JJLS.
"Kita selidiki keberadaan sisa dana itu di mana. Lurah sudah kami panggil, tetapi tidak hadir pada pemeriksaan pertama. Kami layangkan pemanggilan kedua, kalau tidak hadir nanti akan kami panggil paksa," ungkapnya.
ADVERTISEMENT