Lurah di Gunungkidul yang Diduga Bawa Kabur Rp 5 M Serahkan Diri ke Polisi

Konten Media Partner
9 September 2021 8:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu ruas jalan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Foto: Tugu Jogja.
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu ruas jalan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Foto: Tugu Jogja.
ADVERTISEMENT
Buronan kasus dugaan penggelapan uang ganti rugi pembebasan lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Kalurahan Karangawen Kapanewon Girisubo, Roji Suyanto akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Tersangka dugaan penggelapan uang ganti rugi JJLS senilai Rp 5,2 miliar ini mendatangi Mapolres Gunungkidul Rabu (8/9/2021) malam.
ADVERTISEMENT
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro ketika dikonfirmasi jika Roji Suyanto menyerahkan diri. Lurah Karangawen tersebut datang ke Mapolres Gunungkidul, Rabu (8/9/2021) malam sekitar pukul 20.20 WIB.
"Dia datang pukul 20.20 WIB. Kemudian keluarga menyusul ke Mapolres Rabu malam,"ujar Wawan, Rabu malam.
Di hadapan polisi, Roji mengaku tidak melarikan diri. Roji mengaku hanya menenangkan diri karena takut salah ketika menjawab pertanyaan petugas. Aksi menyerahkan diri tersebut murni niatannya sendiri dan mendapat dukungan keluarga.
Wawan menambahkan, sesuai prosedur maka sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan maka tersangka yang menyerahkan diri harus diperiksa kesehatannya. Dan polisi langsung membawa yang bersangkutan ke sebuah rumah sakit di Kapanewon Wonosari untuk memeriksakan kondisi kesehatan Roji.
ADVERTISEMENT
" Usai dinyatakan sehat, Roji akan segera ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,"ujar Wawan.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suyanto mengatakan sebelumnya Roji masuk DPO dalam kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 2 subsider pasal 3 lebih subsider pasal 8 UU RI no 31 tahun 1999 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Roji kami buru karena terlibat korupsi penggelapan uang ganti rugi JJLS,"terang Suryanto.
Penetapan DPO tersebut dilakukan setelah polisi mengeluarkan surat nomor B/16/VIII/2021/Reskrim. Surat penetapan DPO tersebut dikeluarkan berdasarkan permohonan surat permohonan Ka Sat Reskrim Polres Gunungkidul B/16/VIII/2021/Reskrim tertanggal 18 Agustus 2021.
Roji masuk DPO karena yang bersangkutan tidak pernah hadir ketika dipanggil aparat kepolisian untuk pemeriksaan dalam kasus yang membelitnya. Roji telah mangkir dalam dua kali pemanggilan yang dilayangkan polisi.
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangani kasus dugaan penggelapan uang ganti rugi JJLS oleh Lurah Karangawen sejak 7 Mei 2021 lalu, Polisi akhirnya menetapkan warga Dusun Bandung, Rt. 003 Rw. 002, Kelurahan Karangawen, Kapanewon Girisubo ini sebagai tersangka.
Lurah Karangawen ini ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang ganti rugi JJLS senilai Rp 5,2 miliar. Karena sebenarnya pemerintah kalurahan Karangawen berhak mendapatkan dana sebesar Rp 7 miliar sebagai ganti rugi beberapa bidang tanah kas kalurahan, tanaman dan juga bangunan kalurahan.
Satreskrim Polres Gunungkidul menilai ada kejanggalan karena uang ganti rugi tersebut ke rekening pribadi Lurah Karangawen. Di mana uang ganti rugi senilai Rp 7 miliar yang masuk ke rekening pribadi Lurah Karangawen baru ditransfer ke rekening Kalurahan sebesar Rp 1,8 miliar.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pemeriksan ternyata ada kerugian negara sebesar Rp 5,243 miliar dalam ganti rugi aset Kalurahan Karangawen,"tuturnya.(erl)