Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Mahfud MD: KPK Bukan Mandataris Presiden, Tak Bisa Kembalikan Mandat
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Mahfud MD, angkat bicara soal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Mahfud menilai, secara hukum, komisioner KPK bukan mandataris presiden. Sehingga, mereka tidak bisa mengembalikan mandat kepada presiden.
"Kalau mandataris itu kalau di dalam ilmu hukum artinya orang yang diberi tugas oleh pejabat tertentu tetapi yang bertanggung jawab adalah pejabat yang memberi tugas. Sehingga yang diberi tugas itu disebut mandataris," ujar Mahfud di Kotagede, Yogyakarta, Minggu (15/9).
Contohnya, sebelum tahun 2002, Presiden adalah mandataris MPR. Karena presiden ditugaskan oleh MPR dan yang bertanggung jawab atas semua itu kepada rakyat adalah MPR, maka presiden bisa mengembalikan mandatnya kepada MPR.
"Tetapi dalam hal ini KPK itu bukan mandataris presiden sehingga tidak ada istilah hukum mandat kok dikembalikan," tandasnya.
Di dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002, seorang pejabat diberhentikan bukan karena mengembalikan mandat atau dicabut mandatnya. Namun karena penyebab lain, di antaranya karena pensiun, meninggal dunia, atau karena mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
"KPK itu bukan mandataris siapapun, sehingga KPK adalah lembaga independen meskipun ada di lingkaran kepengurusan eksekutif tetapi bukan bawahan pemerintah. Lembaga independen itu bisa saja di lingkungan eksekutif tetapi bukan bawahan pemerintah," ujar Mahfud MD. (erl/adn)