news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mahfud MD Sebut Ada Gerakan Pengacau di Pemilu 2019

Konten Media Partner
20 Februari 2019 8:54 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahfud MD, Pakar Hukum Tata Negara, usah hadiri Dialog Kebangsaan di Stasiun Tugu Yogyakarta, Selasa (19/2/2019). Foto: Nadhir Attamimi
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD, Pakar Hukum Tata Negara, usah hadiri Dialog Kebangsaan di Stasiun Tugu Yogyakarta, Selasa (19/2/2019). Foto: Nadhir Attamimi
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mengungkapkan jika saat ini ada sebuah gerakan yang berkembang di masyarakat soal upaya untuk menurunkan kredibilitas pemilu. Yakni, hadirnya gerakan-gerakan para pengacau.
ADVERTISEMENT
"(Jelang pemilu) Ada gerakan yang memang tujuannya ngacau. Gerakan pengacau itu misalnya produsen-produsen hoaks," kata Mahfud usai menggelar Dialog Kebangsaan 'Mengokohkan Kebangsaan: Merawat Patriotisme, Progresifitas, dan Kemajuan Bangsa' di Stasiun Tugu Yogyakarta, Selasa (19/2/2019).
Ia menyebut, gerakan tersebut terus-menerus membuat berita yang salah dan bohong alias hoaks. Hal itu dinilainya akan berimbas timbulnya keresahan masyarakat yang berakibat menurunnya kepercayaan terhadap pemilu.
Mahfud mencontohkan gerakan pengacau tersebut pada beberapa kasus kabar hoaks yang beredar. Seperti, adanya kabar jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah didikte oleh paslon atau partai tertentu.
"Itu buktinya apa? Karena KPU itu menurut saya independen, dan KPU itu bukan alat pemerintah tapi alat kekuatan politik. Wong KPU yang buat DPR," kata Mahfud.
ADVERTISEMENT
Kasus hoaks lainnya, Mahfud mencontohkan jika ada kabar tentang adanya 7 kontainer surat suara yang telah dicoblos. Ia menyebut, kabar tersebut terus dikembangkan dan dibesar-besarkan.
Selain itu, Mahfud mencontohkan kasus hoaks lainnya yakni soal Kyai Ma'ruf Amin dimanfaatkan untuk mendulang suara, Ahok akan mengganti Kyai Ma'ruf menjadi Cawapres. Mendengar hal itu, Mahfud menegaskan jika Ahok tak bisa mengganti.
"Kapan mau diganti? Dalam proses pencalonan itu tidak boleh dalam perundang-undangan," ujarnya.
Menurutnya, hal itulah yang disebutnya pengacau yang akan menurunkan kredibilitas pemilu 2019. Padahal telah dijelaskan dengan detail, tetapi masih saja terus dikembangkan dan dibesar-besarkan.
"Itu sudah dijelaskan tapi masih dikembangkan terus. Nah, itu artinya ada produsennya, ada yang memproduk hoaks itu untuk meresahkan masyarakat sehingga membuat pemilu itu tidak kredibel," ungkapnya. (Nadhir Attamimi/adn)
ADVERTISEMENT