Marak Jual Beli Sapi Mati, Polres Gunungkidul Akan Gelar Operasi

Konten Media Partner
14 Januari 2020 20:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Dwipayana, saat konferensi pers, Selasa (14/1/2020). Foto: Erfanto
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Dwipayana, saat konferensi pers, Selasa (14/1/2020). Foto: Erfanto
ADVERTISEMENT
DPRD Gunungkidul menyebut praktek penjualan sapi yang sudah mati ditengarai masih marak terjadi di Gunungkidul. Penjualan sapi yang sudah mati tersebut diduga menjadi salah satu penyebab menyebarnya virus antraks ke manusia dengan radius wilayah yang cukup luas.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul, Supriyanto mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat yang ia terima ternyata praktek jual beli hewan ternak yang sudah mati masih sering terjadi di Gunung Kidul. Tak hanya hewan ternak yang sudah mati hewan-hewan yang masih dalam kondisi Sakit pun dijualbelikan dengan harga harga yang murah.
"Masih lho dan larinya seringnya ke Kecamatan wilayah timur," tuturnya, Selasa (14/1/2020).
Oleh karena itu, DPRD Gunungkidul akan menggandeng kepolisian untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktek-praktek haram tersebut. Karena jika dibiarkan akan membahayakan warga Gunungkidul.
Praktek jual beli hewan ternak tidak sehat ataupun sudah mati tersebut biasanya terjadi musiman. Selain seperti sekarang ini, praktek tersebut marak ketika musim panen ketela terjadi.
ADVERTISEMENT
"Kalau musim panen ketela itu banyak sapi 'mendem' (keracunan) daun ketela karena terlalu banyak mengkonsumsi,"ujarnya.
Kendati sering disebut oleh pihak anggota DPRD dan aparat pemerintah Kabupaten Gunungkidul terkait praktek tersebut, namun jajaran kepolisian mengaku belum menemukan praktek jual beli tersebut di wilayah Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Dwipayana mengatakan, pihaknya akan segera melakukan operasi bersama berkaitan dengan praktek haram tersebut. Waktu dan titik yang akan disasar, Agung mengaku masih menunggu koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan instansi yang lain.
"Untuk tindakan hukumnya, untuk menentukan alat buktinya ini daging sapi itu baru disembelih atau sudah mati baru disembelih itu kan yang mengerti Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian dan Pangan," ujarnya, Selasa (14/1/2020).
ADVERTISEMENT
Untuk melakukan operasi tersebut pihaknya memang masih menunggu koordinasi dengan pihak pemerintah daerah. Sebab leading sektornya adalah pemerintah daerah dan pihaknya hanya sebagai aparat penegak hukum.
Sampai saat ini memang pihaknya belum menemukan adanya daging sapi mati yang diperjualbelikan. Namun pihaknya kini tengah menelusuri berkaitan dengan informasi-informasi kemungkinan penjual daging mati. Dan sampai saat ini memang belum ada laporan yang masuk ke pihaknya.
Jika nanti ditemukan adanya praktek haram tersebut maka tentu akan ada tindakan hukum. Sementara sasarannya memang baru penjualnya bukan jagal atau tukang sembelihnya. Sebab tukang jagal itu tidak tahu asal sapinya dari mana, dia hanya bertugas menyembelih dan memotong dagingnya.
"Bisa jadi nanti pemiliknya akan kena pasal ini,"tandasnya
ADVERTISEMENT
Menurutnya penjualan sapi mati dan juga daging yang berasal dari hewan yang sudah mati baru disembelih akan melanggar undang-undang kesehatan dan undang-undang perlindungan konsumen. Sehingga nantinya akan disampaikan bisa pemilik hewan ternak yang menjual sapinya dalam keadaan mati atau pun juga pedagang daging yang menjualnya.