Masyarakat Temanggung Deklarasikan Anti Unjuk Rasa Anarkis

Konten Media Partner
19 Oktober 2020 19:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan berbagai elemen masyarakat Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menandatangani pernyataan sikap anti unjuk rasa anarkis, di Pendapa Pengayoman, Senin (19/10/2020). FOto: ari/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan berbagai elemen masyarakat Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menandatangani pernyataan sikap anti unjuk rasa anarkis, di Pendapa Pengayoman, Senin (19/10/2020). FOto: ari/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Maraknya aksi demonstrasi di berbagai wilayah di Indonesia menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (omnibus law) yang banyak berakhir dengan kericuhan dan anarkis di sikapi berbagai elemen masyarakat Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Warga Temanggung memilih jalan damai meski tetap menyuarakan aspirasinya, tapi menolak segala bentuk anarkisme.
ADVERTISEMENT
Penolakan tersebut diwujudkan dengan deklarasi bersama yang dihadiri perwakilan berbagai elemen masyarakat dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, pelajar, mahasiswa, ormas, buruh, LSM, dan lain-lain. Secara bersama-sama mereka membacakan deklarasi dengan isi 8 poin.
Bupati Temanggung, Muhammad Al Khadziq, mengatakan, pernyataan sikap adalah untuk menghindari unjuk rasa yang anarkis. Semangat yang di usung adalah Temanggung damai. Dikatakan, selama ini meski ada perbedaan, berbagai macam kepentingan dan jika ada persoalan masyaraatnya senantiasa menyelesaikan dengan cara persaudaraan.
"Saya yakin Undang-Undang Omnibus law yang baru saja disahkan oleh DPR beberapa pekan lalu, memunculkan banyak sekali perbedaan pendapat di masyarakat, maupun di antara kelompok organisasi. Saya yakin tidak semua satu pendapat, tetapi saya percaya warga Temanggung bisa mengatasi pebedaan pendapat. Menanggapi unjuk rasa anarkis ini saya yakin masyarakat Temanggung punya jiwa untuk menghalaunya,"katanya usai deklarasi di Pendapa Pengayoman, Senin (19/10/2020).
ADVERTISEMENT
Tampak hadir dalam deklarasi tersebut perwakilan dari MUI, FKUB, PCNU, PD Muhammadiyah, GPK, Banser, Kokam, PBNU, LPBINU, Ansor, MDMC, Rektor dan mahasiwa STAINU, perwakilan pelajar SMA, dan SMK. Dihadiri pula para ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Seluruh unsur Forkompinda juga hadir yakni, Kapolres AKBP Muhamad Ali, Dandim Letkol Kurniawan, Wakil Bupati Heri Ibnu Wibowo.
"Hari ini Forkompinda mengundang tokoh masyarakat, ketua ormas, organisasi agama, sosial, pemuda, mahasiswa, pelajar, LSM, untuk berkomitmen bersama membangun Temanggung tetap damai, tentram, nyaman. Meski kita sadar pasti ada berbagai pendapat, berbagai kepentingan, tapi kita hargai berbedaan dan berkomitmen bersama-sama menjaga Temanggung tetap damai menahan dari gerakan anarkis,"katanya.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali menuturkan, di dalam UUD 45 Pasal 28 disebutkan, setiap orang punya hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, berserikat, dan lain-lain. Diatur pula dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, di sini berisi klausul tentang ketentuan-ketentuan penyampaian pendapat di muka umum.
ADVERTISEMENT
"Tapi penyampaian pendapat di muka umum itu tidak harus unjuk rasa, bisa dengan audiensi, seminar, jadi unjuk rasa hanyalah salah satu cara. Disitu selain hak juga ada kewajiban, yakni menjaga ketertiban selama pelaksanaan, memberi tahu kepada pihak kepolisian minimal 3 hari sebelum kegiatan. Maka dengan adanya deklarasi ini masyarakat Temanggung menyatakan anti kerusuhan anti anarkis dan menginginkan tetap kondusif,"katanya.
Disebutkan, isi dari pernyataan sikap ada 8 poin, yakni: 'situasi penyebaran virus corona saat ini masih masif untuk itu kami sepakat tidak mendukung kegiatan pengumpulan massa yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran COVID-19','kami sepakat dalam setiap kegiatan akan mematuhi protokol kesehatan', menolak bentuk aksi unjuk rasa yang anarkis dan mengedepankan audiensi dalam penyampaian aspirasi'.
ADVERTISEMENT
'Secara pro aktif ikut menjaga wilayah Kabupaten Temanggung, tetap aman, tertib, dan kondusif', 'menjaga terciptanya solidaritas antara pemerintah organisasi buruh, mahasiswa, pelajar dan elemen masyarakat lainnya. Taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,'menjunjung tinggi norma hukum, agama serta kearifan lokal masyarakat Kabupaten Temanggung. 'Dengan tegas menindak segala bentuk kegiatan atau tindakan penyampaian pendapat di muka umum/unjuk rasa yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. (ari)