Mengaku Anggota TNI, Pria di Klaten Kuras Harta 4 Wanita

Konten Media Partner
21 Januari 2020 11:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (21/1/2020). Foto: Erfanto
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (21/1/2020). Foto: Erfanto
ADVERTISEMENT
Seorang residivis asal Prambanan, Klaten, diringkus oleh jajaran kepolisian Polres Bantul. Sukamdi alias Andi Saputro alias Agung Setyawan alias Angga Setiawan (45) warga Padukuhan Kemudo RT. 01 Rw. 10, Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ini diringkus akibat mengaku menjadi anggota TNI dan berhasil mengelabui para janda.
ADVERTISEMENT
Laki-laki yang tinggal mengontrak sebuah rumah di Dusun Nitipuran, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan ini berhasil kelabui empat orang janda dengan mengaku sebagai anggota TNI.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rico Sanjaya menuturkan, Sukamdi berhasil diringkus atas laporan H (47) Tegal Krapyak RT. 01, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon. Perempuan ini telah ditipu oleh Sukamdi dengan mengaku sebagai anggota TNI Korem Pamungkas Yogyakarta.
"Korban tertipu bulan Agustus 2019 lalu, di tempat kontrakan korban di Ambarbinangun RT 01, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul," ujarnya, di Mapolres Bantul, Selasa (21/1/2020).
Rico mengatakan awal bulan Agustus 2019 korban dikenalkan oleh temannya dengan seseorang yang bernama Agung Setiawan. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai seorang anggota TNI yang berdinas di Korem Yogyakarta berpangkat kapten.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, antara korban dan Agung Setiawan atau Sukamdi sering bertemu dan akhirnya korban mengenal lebih dekat. Bahkan kepada korban, Agung Setiawan berjanji akan menikahi korban.
"Karena akan dinikahi seorang anggota TNI, tersangka meminta uang dengan alasan apa pun selalu diberikan oleh korban. Sehingga total uang yang sudah diserahkan korban kepada tersangka kurang lebih sebesar Rp 36 juta," ungkapnya.
Untuk meyakinkan korban, tersangka selalu datang atau berkunjung ke tempat tinggal korban dengan menggunakan pakaian dinas TNI. Sehingga korban percaya kepada tersangka jika tersangka adalah anggota TNI.
"Korban juga dibuatkan kartu anggota Persit (Persatuan Istri TNI)," paparnya.
Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan ditangkap oleh Polres Sleman. Pelaku pernah mendekam di penjara selama 2 tahun dan baru bebas pada bulan Maret 2019 yang lalu.
ADVERTISEMENT
"Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara," paparnya.