Menteri Perdagangan Sebut UU Cipta Kerja Dapat Permudah Pelaku UMKM

Konten Media Partner
16 Oktober 2020 13:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pedagangan RI, Agus Suparmanto, saat melakukan kunjungan ke Yogyakarta. Foto: Birgita/Tugu Jogja.
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pedagangan RI, Agus Suparmanto, saat melakukan kunjungan ke Yogyakarta. Foto: Birgita/Tugu Jogja.
ADVERTISEMENT
Menteri Pedagangan RI, Agus Suparmanto menyebut bahwa saat ini para pelaku Unit Mikro dan Kegiatan Menengah (UMKM) akan dapat menerima manfaat atas kemudahannya dalam menjalankan usaha. Hal ini berkaitan dengan adanya Undang-undang Cipta kerja yang belum lama disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Adapun kemudahan yang dimaksud Agus ialah terkait fasilitas dan juga legalitas pembiayaan usaha yang tidak akan lagi berbelit prosesnya.
"Ini akan dipermudah. Bagaimana sektor khususnya UMKM melaksanakan kegiatannya. Ini sekarang sudah hanya cukup mendaftar. Tidak ada tambahan-tambahan perizinan yang sangat rumit. Ini hasil daripada Undang-undang Cipta Kerja," papar Agus di Phoenix Hotel, Jumat (16/10/2020).
Ia beranggapan bahwa Undang-undang Cipta kerja ini membawa 'nuansa' sejuk bagi pelaku UMKM yang hingga kini masih ditargetkan menyumbang 60 persen PDB.
Selain itu, terkait dengan UMK, ia menilai bahwa dengan adanya UU tersebut tak menutp kemungkinan dari akomodasi lapangan kerja baru bagi masyarakat.
"Undang-undang Cipta Kerja ini membawa nuansa yang sejuk bagi para pelaku usaha khususnya UMKM. Karena UMK ditarget tetap 60 persen terhadap PDB dan mengakomodir 96 persen dari angkatan kerja dari 133 juta. Ini sangat penting sehingga memberikan peluang yang sangat luas," paparnya.
ADVERTISEMENT