Modus Belajar Reproduksi, Guru SD di Sleman Cabuli Siswinya

Konten Media Partner
7 Januari 2020 15:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Kumparan.
ADVERTISEMENT
Guru asal Sleman, S (48), tega mencabuli anak didiknya pada pertengahan tahun 2019. Diketahui, S merupakan guru SD di Kecamatan Sayegan.
ADVERTISEMENT
Guru yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut kini mendekam di rumah tahanan milik Polres Sleman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. S diamankan pihak kepolisian lantaran ada laporan dari wali murid siswa yang menjadi korban.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo menuturkan, setidaknya ada 6 wali murid yang melapor ke Mapolres Sleman atas kejadian yang menimpa anak mereka. Mereka melaporkan jika anaknya menjadi korban aksi cabul yang dilakukan oleh S.
"Kami tindak lanjuti dan langsung kami amankan," tutur Bowo, Selasa (7/1/2020).
Bowo mengatakan, aksi cabul oleh S terhadap para siswanya sendiri berlangsung di dua tempat. Yang pertama adalah di ruang unit kesehatan sekolah (UKS) dan yang kedua di lokasi kegiatan kemah di Mororejo Tempel Sleman.
ADVERTISEMENT
Di ruang UKS, S telah melakukan pencabulan terhadap siswa perempuannya bulan Juli 2019 lalu. Saat itu satu persatu memanggil siswa perempuan untuk masuk ke dalam ruang UKS. Alasan memanggil para siswa untuk mengajarkan pelajaran IPA yaitu tentang reproduksi.
"Ada dua siswi yang jadi korban, di mana pelaku meraba bagian vital dari siswi tersebut," tuturnya.
Sementara di tengah kegiatan kemah juga melakukan pencabulan terhadap para siswanya tanggal 13 Agustus 2019 lalu. Oknum guru tersebut masuk ke dalam tenda perempuan yang mengikuti proses kemah Pramuka. Di dalam tenda, S melakukan pencabulan setidaknya terhadap 4 siswi.
Dari 2 peristiwa tersebut, korbannya berbeda-beda. Namun, Bowo mengungkapkan jika ada salah seorang siswi yang menjadi korban dua kali. Orang tua korban lantas melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tanggal 22 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan maka aparat kepolisian baru menetapkan sebagai tersangka tanggal 8 Desember 2019 yang lalu. Atas tindakannya tersebut S dikenai pasal 82 ayat 1 dan 2 junto pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam Hukuman kurungan Pidana selama 15 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun," terangnya.