Modus Tarik Samurai Gaib, Warga Sleman Tipu Korban dan Raup Ratusan Juta Rupiah

Konten Media Partner
22 September 2021 14:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi seseorang memegang pedang samurai. Foto: Pixabay/5187396
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi seseorang memegang pedang samurai. Foto: Pixabay/5187396
ADVERTISEMENT
Her (40) warga Ngemplak, Sleman harus digelandang ke Mapolres Kulon Progo. Lelaki ini diamankan polisi karena berhasil melakukan tipu daya mampu menarik Pedang samurai yang memiliki nilai jual sangat tinggi. Melalui tipu dayanya, lelaki ini berhasil meraup uang ratusan juta dari korban.
ADVERTISEMENT
Korban adalah Agus Suwarno warga Nanggulan, Kulon Progo. Lelaki ini kehilangan ratusan juta. Pelaku diamankan Selasa (21/9/2021) malam di rumahnya oleh jajaran Sat Reskrim Polres Kulon Progo.
“Pelaku kami tangkap tadi malam di rumahnya,” kata Kasubbag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry, Rabu (22/9/2021).
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban pada 28 Agustus lalu. Berbekal laporan ini polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku sehingga dilakukan penangkapan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa kain hitam ukuran 153 x 157 cm, 45 lembar bukti transfer dari Bank BCA senilai Rp112,2 juta dan 27 lembar bukti transfer melalui BRI senilai Rp18,18 juta.
Penipuan ini dilakukan pelaku sejak bulan Agustus 2019 silam hingga Agustus 2021. Pelaku mengaku bisa menarik benda gaib berupa samurai dengan melakukan serangkaian ritual.
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa minyak yang harus dibeli, sehingga korban diminta mentransfer sejumlah uang," tambahnya.
Her (40), Warga Sleman yang diamankan usai lakukan penipuan modus tarik samurai gaib. Foto: istimewa.
Proses ritual ini berjalan hampir satu tahun, namun benda itu tidak kunjung berhasil didapatkan. Pelaku justru berdalih ada pantangan yang harus dihindari, salah satunya datang ke rumah korban agar pusaka bisa ditarik.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo 64 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” katanya.