Muhammadiyah Haramkan Vape, Pelaku Industri Ingin Dialog Bersama

Konten Media Partner
2 Februari 2020 14:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hasil rontgent dari paru-paru yang dipajang. Foto: Erfanto
zoom-in-whitePerbesar
Hasil rontgent dari paru-paru yang dipajang. Foto: Erfanto
ADVERTISEMENT
Beberapa pekan yang lalu, Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan rokok elektrik alias vape. Hal ini membuat para pelaku industri Vape gelisah dan berharap dibukanya peluang diskusi dengan organisasi massa yang mengeluarkan fatwa larangan vape tersebut bersama dengan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Salah seorang pelaku Industri Vape, Eko HC mengatakan, semua organisasi berhak mengeluarkan kebijakan atau fatwanya berdasarkan variable argumentasi masing-masing. Seperti yang dilaksanakan oleh organisasi massa terbesar di Indonesia, Muhammadiyah. Di mana organisasi massa tersebut ingin menghindarkan warganya dari hal-hal yang dianggap negatif.
Namun, lanjut Eko, sebenarnya yang menarik adalah tahun 2010 yang lalu, Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok dan tahun 2020 ini mereka juga mengeluarkan fatwa yang sama untuk vape. Sehingga ada korelasi ataupun semangat yang sama dari industri Vape dengan Muhammadiyah.
"Sebenarnya kami dengan Muhammadiyah itu ingin mengurangi prevelensi terhadap rokok," paparnya, Minggu (2/2/2020).
Jika dilihat dari data yang ada prosentase prevelansi penggunaan rokok setiap tahunnya mengalami kenaikan. Data WHO menyebutkan jika ada 220 ribu orang meninggal karena rokok. Oleh karena itu, ia memahami alasan dari Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun dari data yang ia miliki, masyarakat yang ingin benar-benar berhenti karena ada fatwa haram ataupun karena ada gambar-gambar larangan karena akibat buruk merokok ternyata hanya 30%. Dan  yang benar-benar berhasil berhenti mengkonsumsi rokok hanya sekitar 0,5 %. 
"Yang menjadi pertanyaan itu apakah larangan ataupun fatwa akan cukup efektif," ujarnya.
Sebab, lanjutnya, faktanya pertumbuhan prevelensi rokok terus meningkat. Ia menandaskan jika sebenarnya para perokok itu memerlukan solusi lain karena mereka tentu tidak bisa tiba-tiba berhenti merokok. Maka diciptakanlah vape sebagai tahapan sebelum akhirnya berhenti merokok. 
"Oleh karena itu, kami para pelaku industri vape ingin membuka dialog organisasi massa seperti Muhammadiyah ataupun pemerintah supaya angka prevelansi perokok berkurang. Kalau terjadi diskusi, mudah-mudahan akan ada kajian atau penelitian lebih dalam benar apa tidak sih seperti yang terjadi di Inggris di mana mereka berhasil mengurangi perokok dan mengurangi anggaran kesehatannya akibat berhentinya merokok ini," paparnya.
ADVERTISEMENT
Ia berharap agar ada kajian lebih lanjut terkait dengan penggunaan vape tersebut. Karena selama ini yang digunakan sebagai dasar larangan vape adalah kajian dari Amerika Serikat. Dan kajian yang digunakan oleh para pelaku vape ini adalah kajian di Inggris dan beberapa negara yang lain di mana menyebutkan vape ini 95% lebih aman dibanding rokok.
"Selama ini  yang membuka diskusi yang baik itu baru di wilayah kementrian keuangan dan kementrian perindustrian. Kita ingin ada diskusi dengan kementrian kesehatan,"harapnya.