Nasabah KSP Sejahtera Bersama Tuntut Simpanan Senilai Rp 8,87 T Dicairkan

Konten Media Partner
20 Oktober 2021 20:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) yang meminta agar uang simpanan mereka bisa dicairkan. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) yang meminta agar uang simpanan mereka bisa dicairkan. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Ratusan ribu anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) meminta bantuan presiden Jokowi untuk turun tangan membantu permasalahan mereka karena uang simpanan mereka yang mencapai Rp 8,87 triliun tak bisa mereka cairkan.
ADVERTISEMENT
Perwakilan Nasabah KSP SB di Yogyakarta, Ari Tonang menuturkan, di DIY jumlah anggota mencapai 60 orang yang menuntut uang yang mereka simpan di KSP SB untuk segera dicairkan. Pasalnya mereka sudah kesulitan untuk mencairkan uang mereka.
"Kami sudah datang ke kantor cabang KSP SB, ke kantor Ombudsman," ujar dia, Rabu (20/10/2021) di Yogyakarta.
Bukannya dicairkan justru ada salah satu anggota yang menuntut uang mereka justru digugat dan beberapa hari lagi akan ada sidang mediasi yang kedua. Janji untuk mencairkan uang mereka namun selalu diberikan janji palsu. Selama ini janji pencairan terus diundur dengan berbagai alasan.
Di DIY sendiri jumlah anggota mencapai 10 ribu orang dengan nilai simpanan mencapai Rp 700 - 800 Miliar. Sampai saat ini, mereka tidak mengetahui apakah uang itu aman atau tidak. Dan ternyata setelah mereka melakukan pengecekan ini ke cabang ternyata saldo sudah tidak ada.
ADVERTISEMENT
"Saya meminta print out, uang punya saya ada Rp 100 juta namun dalam print out nilainya menjadi Rp 20 ribu. Katanya uangnya sudah ditransfer ke rekening koran PKPU. Saya cek ternyata sudah didebet tanggal 4 juli 2020 sebesar 4 persen atau sekitar Rp 16 juta. Lantas uang itu kemana, kami tidak tahu," tambahnya.
Perwakilan nasabah KSP KSB Nasional, Bernadus Budi Waluyo mengatakan KSP ini telah mengalami gagal bayar sejak April 2020 yang lalu. Di mulai ketika pengurus koperasi memperpanjang secara sepihak jatuh tempo Simpanan Berjangka Anggota. Keputusan perpanjangan tersebut tanpa bermusyarawarah terlebih dahulu dengan para anggota.
"Alasannya saat itu karena pandemi COVID-19," ujar dia.
Tanggal 24 Agustus 2020, KSP SB bahkan dituntut dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh dua perusahaan yang juga menjadi anggota sebesar Rp 1,5 miliar. Dalam perjalanan proses sidang melibatkan seluruh anggota koperasi yang kemudian didudukkan sebagai Kreditur Konkuren.
ADVERTISEMENT
"Kami merasa terjebak dan mencurigai PKPU tersebut setingan," tambahnya.
Ada kejanggalan dalam proses PKPU tersebut di mana dalam Keputusan PKPU menyebut anggota terverifikasi sebanyak 58.825 orang dengan nilai tagihan Rp 8,878 triliun. Dan menurut Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tutup Tahun Buku 2020 yang disahkan bulan Juni 2021 total anggota ada 181.072 orang dengan total aset Rp 2,35 triliun.
"Sepertinya ada indikasi manipulasi data keuangan karena terjadi perbedaan yang mencolok," terang dia.
Ketua Forum Komunikasi Nasabah yang berasal dari Bogor, Rahmat Raja Jaya menambahkan berbagai upaya yang dilakukan untuk menuntut uang simpanan kembali. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan staf presiden hingga demonstrasi ke Kementrian Koperasi namun semua tidak ada hasilnya.
ADVERTISEMENT
"Ironisnya, koperasi ini mendapat penghargaan sebagai 10 koperasi terbaik di tanah air. Kami meminta pemerintah agar membantu anggota dan juga mencekal semua pengurus," tandasnya.